Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden SBY Minta Maaf Kepada Pemerintah Singapura dan Malaysia
Monday 24 Jun 2013 20:58:28

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di dalam pidatonya Presiden SBY juga menyinggung prihal ucapan salah seorang pejabat negara, dimana SBY meminta agar menghentikan segala bentuk polemik dengan Negeri jiran.

Dalam jumpa persnya di Istana Negara Senin (24/6) Presiden SBY juga meminta maaf, kepada Pemerintah Malaysia dan Singapura atas musibah kebakaran serta bencana asap di Riau, dan bencana tersebut bukanlah kesengajaan.

"Atas apa yang terjadi, saya selaku Presiden meminta maaf dan pengertian saudara-saudara kami di Singapura dan Malaysia. Tidak ada niat Indonesia atas apa yang terjadi ini," ujar SBY.

Dijelaskan SBY lebih lanjut, apa yang saya pantau dalam beberapa hari ini, ada pernyataan pejabat kita, dan tidak seharusnya disampaikan seperti itu, dan belum di cek kebenarannya, bila di ungkapkan, akan menjadi persoalan, jadi hal yang berbeda satu dengan yang lain, dan tidak perlu memberi statment yang berbeda kalau ada perusahaan asing yang lalai, atau tidak Ini juga saya rasa tidak perlu.

Bila ada pernyataan yang berbeda antara satu pihak dengan yang lain, tidak perlu menyatakan pendapat, ini juga saya sampaikan untuk pemerintah Malaysia dan Singapura.(bhc/put)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]