Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
MTQ
Presiden SBY Beri 3 Kabar Gembira Kepada Rakyat Maluku
Sunday 10 Jun 2012 02:35:39

Presiden SBY Saat Membuka MTQN ke 24 Di Maluku (Foto: setkab.go.id)
MALUKU (BeritaHUKUM.com) - Pada kunjungan kerjanya ke Provinsi Maluku untuk membuka penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran ke XXIV, dan peresmian patung Dr. Johanes Leimena dan proyek-proyek Infrastruktur di Provinsi Maluku, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menyampaikan kabar gembira buat rakyat Maluku.

Kabar gembira Pertama, kata Presiden, ada yang disebut dengan SAL (Sisa Anggaran Lebih) pada tahun 2011 masih sekitar Rp 26 triliun, tapi menurut Undang-Undang Dasar, sebagian atau 20% harus digunakan untuk kepentingan.
"Sisanya, kebijakan pemerintah telah menetapkan SAL tersebut hanya digunakan oleh hanya 5 provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT," kata Presiden pada acara Peresmian Patung dr. Johanes Leimana dan Peresmian Proyek Infrastruktur di Provinsi Maluku, di Ambon, Sabtu (9/6) pagi.

Menurut Presiden, dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) saja akan ada tambahan untuk Maluku ini proyek yang anggarannya berjumlah Rp 800 miliar. Belum yang lain-lain.

Berita baik yang kedua,lanjut Kepala Negara, ada kawasan laut yang bernama Marsela yang berbatasan dengan dengan Timor Leste. Sekarang sedang dilakukan pembangunan proyek gas alam. Eksplorasi, dan persiapan pembangunan tengah dilaksanakan. Diharapkan pada tahun 2017 pembangunan tersebut sudah dapat menghasilkan gas.

"Nantinya mulai tahun 2017 ke depan total yang dihasilkan itu jumlahnya sekitar Rp 400 triliun untuk nasional. Untuk Maluku saya telah menetapkan bahwa sebagai participating interest 10% dari itu sekitar Rp 40 triliun dapat digunakan dengan baik untuk lebih membangun Provinsi Maluku yang sama-sama kita cintai," ungkap SBY yang disambut tepuk meriah peserta peresmian.

Yang ketiga, kata Presiden, usulan agar Jurusan Kedokteran Universitas Pattimura dikukuhkan menjadi fakultas. "Mendikbud ada disini, percepat kemudian kalau segala sesuatunya sudah memenuhi syarat segera ditetapkan menjadi Fakultas Jedokteran, sekaligus agar ada pewaris-pewaris dan penerus pahlawan kita dokter Johannes Leimana," pinta Presiden kepada Mendikbuh M. Nuh yang juga hadir dalam acara itu. Seperti yang dilansir setkab.go.id.

Seusai menyampaikan kabar gembira itu, di ujung pidatonya Kepala Negara yang didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II mengingatkan segenap lapisan masyaralat di Maluku saat ini, bahwa sekarang ini saatnya menjadikan Ambon lebih bersatu lebih aman dan damai. Sehingga kesejahteraan rakyat semakin terwujud dan pertumbuhan ekonomi makin meningkat.(skb/kun/ta/es/sya)


 
Berita Terkait MTQ
 
• DKI Jakarta Menjadi Juara Umum MTQ XXVII
 
• Pangarmabar Membuka Lomba MTQ dan MHQ di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
 
• MTQ Ajang Silaturahim
 
• Puluhan Murid Sekolah Setingkat SD Ikuti Lomba Tahfidul Qur’an
 
• Indonesia Tuan Rumah MTQ Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]