Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden SBY Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK
Thursday 04 Apr 2013 22:59:49

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Purnomo dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaaan Semester (IHPS) II 2012 yang diserahkan secara langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/4). Pada kesempatan tersebut Hadi Purnomo didampingi Wakil Ketua BPK Hasan Bisri dan jajaran pimpinan BPK antara lain Taufiequrachman Ruki.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengemukakan, dalam pertemuan dengan pimpinan BPK itu Presiden SBY menyatakan akan menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepada wartawan yang mencegatnya di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/4), Ketua BPK Hadi Poernomo mengemukakan bahwa selama lima tahun ini BPK telah memeriksa 709 laporan, yang terdiri atas pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan laporan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

BPK telah menyerahkan 13 buku laporan kepada penegak hukum, dan 13.000 temuan dengan nilai Rp 9 triliun. Dengan demikian selama 2008 sampai 2013, BPK telah memberikan lebih dari 199.000 rekomendasi atas dengan nila sebesar Rp 85,72 triliun.

"Dari jumlah itu telah masuk ke BPK sebesar Rp 17,5 triliun dalam kurun lima tahun," kata Ketua BPK Hadi Poernomo.

Ditambahkan Hadi Poernomo menambahkan, temuan-temuan BPK yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum selama 2003 - 2013 sebanyak 332 dan yang telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sebanyak 186, atau sekitar 60%.

BPK menemukan adanya penyimpangan atas pengelolaan belanja modal untuk fasilitas umum senilai Rp 817,47 miliar yang terdiri atas 1.453 kasus.

Saat memberikan laporan ke DPR pada Selasa (2/4), Hadi Purnomo mengatakan bahwa angka Rp 817,47 miliar tersebut mengungkapkan adanya penyimpangan ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara serta kekurangan penerimaan dalam belanja modal.

Saat menerima pimpinan BPK itu, Presiden SBY didampingi antara oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.(wid/ram/en/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]