Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kabut Asap
Presiden SBY, Bencana Kabut Asap di Ambil Alih BNPB Serta Bantu TNI dan POLRI
Monday 24 Jun 2013 21:21:41

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menangapi kabut asab akibat kebakaran hutan di Provinsi Riau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY mengumumkan di Istana Negara bahwa bencana kabut asab akibat kebakaran hutan merupakan bencana Nasional dan Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mengambil alih penanganya.

Dalam pidatonya SBY menjabarkan bahwa sumber daya lokal telah di kerahkan, bahkan Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai daerah bencana dalam status keadaan darurat bencana, dengan demikian ada legalitas untuk pemerintah pusat mengatasi bencana ini.

"Karena hasil penanganan selama 1 Minggu belum memuaskan, dan saya mengambil keputusan, untuk meningkatkan status bencana asap ini," ujar SBY.

Mulai dari Komando dan pengendalian daerah yang di depan dan pemerintah pusat belakang, maka sekarang pemerintah daerah di belakang, namun untuk kedepan diambil alih oleh Kepala BNPB yang memimpin, walau pun element daerah masih ada di situ.

Dijelaskan SBY kembali, seperti penanganan bencana gunung merapi, pernah kita lakukan diwaktu lalu, dengan BNPB kekuatan satuan tugas darat di utamakan, personil TNI dan Personil lain ikut dilibatkan memadamkan kebakaran di hutan, manakala ada asap dengan 2 cara yaitu menjatuhkan air, dan membuat hujan buatan, sarana angkutan udara, seperti helikopter akan di siapkan secara parerel dengan dengan tenaga manusia, water boming membuat hujan buatan.

Saya sudah memberi intruksi dengan cadangan angaran tersedia, tidak boleh ada hambatan dengan anggaran dan digunakan dengan baik, dengan akutabilats yang baik dalam waktu 1x 24 jam TNI dan Polri harus siap," ujar SBY.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kabut Asap
 
Upaya Penanggulangan ISPA Akibat Bencana Kebakaran dan Kabut Asap Ditinjau dari Prespektif UU
 
1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Riau
 
1.000 Prajurit TNI Diberangkatkan ke Sumsel
 
Aksi Unjuk Rasa GMP Serentak di 5 Titik Menuntut Cegah Kebakaran Hutan
 
PP Muhammadiyah: Musibah Asap Bukan Bencana Alam, Pemerintah Harus Segera Cari Solusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]