"Kami akan menyerang tempat peluncuran-peluncuran dilakukan atau diselenggarakan," ujarnya kepada para wartawan.

Macron" /> BeritaHUKUM.com - Presiden Prancis Ancam 'Serang' Suriah Jika Terbukti Gunakan Senjata Kimia

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Suriah
Presiden Prancis Ancam 'Serang' Suriah Jika Terbukti Gunakan Senjata Kimia
2018-02-14 12:48:45

Macron menegaskan, penggunaan senjata kimia adalah "batas merah" bagi pemerintah Prancis.(Foto: Istimewa)
PRANCIS, Berita HUKUM - Presiden Prancis, Emmanuel Macron, mengancam bakal "menyerang" Suriah jika pemerintahan negara itu terbukti menggunakan senjata kimia terhadap warganya.

"Kami akan menyerang tempat peluncuran-peluncuran dilakukan atau diselenggarakan," ujarnya kepada para wartawan.

Macron menegaskan, penggunaan senjata kimia adalah "batas merah" bagi pemerintah Prancis.

Namun, menurut Macron, intelijen Prancis sejauh ini belum menemukan bukti bahwa senjata kimia terlarang telah digunakan.

"Begitu bukti tersebut telah ditemukan, saya akan melakukan seperti yang saya katakana. Prioritasnya adalah perang melawan teroris," seru Macron.

Korban serangan udara di IdlibHak atas fotoOMAR HAJ KADOUR/GETTY IMAGES
Image captionPenduduk Saraqeb, Idlib, yang dilaporkan mengalami kesulitan bernafas mendapat perawatan di sebuah rumah sakit darurat.

Komentar Macron mengemuka menyusul sejumlah laporan yang menyebutkan pemerintah Suriah memakai senjata kimia, termasuk dugaan serangan klorin.

Sebanyak sembilan orang dirawat akibat mengalami kesulitan bernapas setelah sebuah bom yang diyakini terisi dengan bahan kimia dijatuhkan di Saraqeb, kota di sebelah barat laut Provinsi Idlib. Kota itu hingga kini dikuasai kubu pemberontak.

Akan tetapi, pemerintah Suriah membantah bahwa mereka menggunakan senjata kimia dan tidak menyasar warga sipil.

Lebih keras

Pernyataan Macron bahwa Prancis akan melakukan serangan di Suriah merupakan komentar paling keras sejak tahun lalu.

Saat itu, Macron berkata kepada Presiden Rusia Vladimir Putin bahwa penggunaan senjata kimia di Suriah merupakan "batas merah" yang akan mendapat "respons langsung" dari Prancis.

Setelah serangan senjata kimia dekat Damaskus pada 2013, Amerika Serikat dan Rusia menyepakati sebuah rencana dengan Suriah untuk memusnahkan cadangan senjata kimia dalam setahun.

Nyatanya, Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) terus mencatat penggunaan bahan kimia beracun di negara tersebut.

Anak-anak Suriah yang dirawat setelah terkena apa yang dicurigai sebagai serangan kimia di Khan Sheikhun.Hak atas fotoAFP/GETTY IMAGES
Image captionAnak-anak Suriah yang dirawat setelah terkena apa yang dicurigai sebagai serangan kimia di Khan Sheikhoun.

Pada April 2017, serangan di kota Khan Sheikhoun yang dikuasai kubu pemberontak menyebabkan ratusan orang mengalami gejala serupa dengan orang yang terkena paparan gas syaraf.

Seumlah saksi mata mengaku melihat beberapa pesawat tempur menyerang kota. Ada pula rekaman video yang menunjukkan mulut para korban, yang sebagian besar anak-anak, berbusa. Lebih dari 80 orang tewas saat itu.

Presiden Suriah, Bashar al-Assad, dan Rusia berulang kali mengatakan insiden itu dibuat-buat.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Suriah
 
• Presiden Assad dapat Suaka di Rusia, Pemberontak HTS Kuasai Damaskus
 
• Konflik Suriah: Turki dan Rusia Sepakat Umumkan Gencatan Senjata 'Bersejarah'
 
• Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Bersumpah Melanjutkan Operasi Militer di Suriah Utara
 
• Serangan Turki di Suriah, Jumlah Korban Meninggal dan Pengungsi Melonjak
 
• Erdogan: Pasukan Turki Lancarkan Serangan di Suriah untuk Dirikan 'Zona Aman'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]