Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNPB
Presiden Perintahkan BNPB Tinjau Lokasi Gempa
Wednesday 11 Apr 2012 18:25:37

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Saat menggelar jumpa pers bersama PM Inggris David Cameron. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dirinya mengintruksikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk terbang ke Aceh dan daerah di pesisir barat Pulau Sumatra yang terkena gempa.

"Saya sudah memerintahkan kepala BNPB untuk terbang ke Aceh bersama tim untuk memastikan situasi benar-benar undercontrol dan mengambil tindakan apabila diperlukan," ujarnya saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/4).

Presiden menambahkan, dirinya belum mendapatkan laporan tentang jumlah korban dan kerusakan akibat gempa yang berkuatan 8,5 skala richter ”Sementara tidak ada laporan korban jiwa, dan ada keruskaan yang berarti baik di Banda Aceh ataupun di tempat lain," tambahnya.

Seperti diketahui, Gempa susulan berkekuatan 6.8 Skala Richter (SR) dikedalaman 10 kilometer terjadi di lokasi 1.21 Lintang Utara, 91.72 Bujur Timur, 510 Kilometer Barat Daya Kabupaten Simeulue, Nanggro Aceh Darussalam (NAD).

Berdasarkan pernyataan Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebelumnya pada pukul 15:38:29 WIB kekuatan gempa 8,9 SR. Kemudian BMKG Merilis permutahiran informasi menjadi 8,5 SR di pukul 15:38:33 WIB dengan pusat gempa di Barat Daya Meulaboh pada posisi 2.31 Lintang Utara, 92.67 Bujur Timur. (dbs/bie)


 
Berita Terkait BNPB
 
Tak Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Dihentikan
 
HNW Minta Kepala BNPB, Perkuat Lembaga yang Dipimpinnya
 
Presiden Jokowi Lantik Letjen TNI Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB, Gantikan Doni Monardo
 
Kepala BNPB: Lebih Baik Cerewet Daripada Korban COVID-19 Berderet-Deret
 
Launching Hari Kesiapsiagaan Bencana, Siap Untuk Selamat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]