Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencemaran Nama Baik
Presiden PKS Sohibul Iman Dijadwalkan Diperiksa Kembali terkait Laporan Fahri
2018-07-19 11:09:55

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/7).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman untuk diperiksa. Pemanggilan terkait naiknya status laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas dugaan pencemaran nama baik, dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan langkah selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan (Sohibul Iman).

Meski demikian, Argo belum tahu kapan agenda pemanggilan itu. Namun, Argo menyampaikan pemanggilan Sohibul Iman masih sebagai terlapor.

Untuk mencari tersangka dalam kasus ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Nanti kita tentukan (status hukum Sohibul Iman) dalam gelar perkara," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (19/7).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh polisi, perihal perkembangan laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman yang statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, atas dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Datang pemeriksaan untuk BAP, karena proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP, pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," kata Fahri di lokasi, Selasa (17/7).

Dalam pemeriksaan ini, Fahri tak menyebutkan secara tegas kalau Sohibul Iman sudah menjadi tersangka. Menurutnya, informasi itu wewenang dari kepolisian.

"Itu kan wilayah penyidik tapi kami yang jelas sudah diberitahu ini sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada dua alat bukti orang itu sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya? Enggak usah terlalu detail lah biar enggak repot," ujarnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Antara George Floyd dan Said Didu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]