Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Presiden PKS Anis Matta Hadir Jadi Saksi Di Persidangan Tipikor
Thursday 26 Sep 2013 16:54:27

Presiden PKS Anis Matta menjadi Saksi Persidangan PN Tipikor.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Presiden PKS Anis Matta hadir dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor. Anis Matta terlambat datang di saat ke 6 saksi lainnya sudah di ambil sumpah.

"Saya terima surat panggilan, jam 10 Wib, baru datang suratnya," ujar Anis Matta Kamis (26/9).

Ketua Hakim Tipikor Nawawi Pomolango, juga kembali mengeluarkan candaan khasnya.

"Saya tau anda seorang pekerja keras, pekerjaan saudara'kan menegakkan benang basah, itu butuh tenaga keras. Kalau benang sudah basah, lebih baik buat pabrik benang baru saja," ujar Hakim Nawawi.

"Anda presiden Partai dan anda memberikan contoh yang baik, status Fathanah apa sebagai kader atau simpatisan partai" ujar Nawawi melanjutkan.

Selanjutnya, Anis Matta menjelaskan, bahwa Fathanah hanya teman dari Presiden PKS saat itu LHI dan bukan kader PKS.

Dalam persidangan siang, ini Anis Matta memberi keterangan beserta 6 orang saksi lainnya, yakni Ayu Azhari, Yulia Puspita Sari, Evi Anggraini, Nur Hasan (sopir Fathanah), Andi Pakurimba Sose (Dirut Intim Perkasa) dan Andi Reiza Akbar Sose (Direktur Operasional PT Intim Perkasa).

Sementara, Jaksa KPK sempat, memutarkan rekaman pembicaraan antara Anis Matta dan Ahmad Fathanah pada periode Januari 2013.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]