Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mitsubishi
Presiden Mitsubishi Motors Mundur
2016-05-19 08:30:04

Tetsuro Aikawa memimpin Mitsubishi Motors sejak Juni 2015.(Foto: Istimewa)
JEPANG, Berita HUKUM - Mitsubishi Motors mengumumkan bahwa presidennya, Tetsuro Aikawa, mengundurkan diri di tengah skandal manipulasi data efisiensi bahan bakar.

Pengumuman itu disampaikan sendiri oleh Tetsuro Aikawa dalam jumpa pers di Tokyo pada, Rabu (18/5).

"Saya telah mengambil keputusan untuk mundur pada tanggal 24 bulan depan ketika kami mengadakan pertemuan pemegang saham, untuk mengambil tanggung jawab atas seluruh ketidaknyamanan yang terjadi," kata Aikawa.

Aikawa menjadi presiden Mitsubishi dan menjadi CEO pada Juni 2015.

Produsen mobil Jepang ini sudah mengakui bahwa penggunaan sistem uji yang digunakan untuk mengelabui data bahan bakar kendaraan sudah dioperasikan selama 25 tahun terakhir.

Sistem digunakan di beberapa model yang dipasarkan di dalam negeri sejak 1991, meskipun ketika itu terjadi perubahan peraturan namun Mitsubishi tak mengindahkan tuntutan perubahan.

Sejauh ini belum jelas sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada Mitsubishi karena melanggar peraturan efisiensi bahan bakar. Penyelidikan lebih mendalam masih dilakukan oleh pihak berwenang.

Sebelum skandal terkuak, Mitsubishi Motors tercatat sebagai produsen mobil terbesar keenam di Jepang dan nomor 16 di seluruh dunia.

Sebelumnya, Para pejabat Jepang menggerebek kantor Mitsubishi Motors sesudah terbongkar bahwa raksasa otomotif itu memalsukan data tentang tingkat penggunaan bahan bakar produk mereka.

Penggeledahan dilakukan di pabrik yang terletak di Okazaki, Jepang Mitsubishi telah mengakui bahwa karyawan mengubah data yang menggelembungkan angka jarak tempuh berbanding konsumsi BBM pada lebih dari 600.000 kendaraan.

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan mereka memperlakukannya sebagai "kasus yang sangat serius" dan bahwa ia telah memerintahkan perusahaan untuk menyerahkan laporan lengkap.

Pihak berwenang telah memberikan tenggat waktu 27 April bagi Mitsubishi Motors untuk menyerahkan laporan pengujian tidak akurat.

Pejabat Kabinet Jepang, Yoshihide Suga, mengatakan: "Berdasarkan (temuan dari) penggrebekan, dan laporan dari perusahaan, kami ingin mengungkapkan sejauh mana ketidakakuratan itu sesegera mungkin.

"Kami akan menangani persoalan ini secara ketat dan ingin memastikan keselamatan produk-produk mobil itu."

Kantor yang digerebek adalah pabrik terbesar kedua perusahaan itu di Jepang dan merupakan pusat produksi dan penelitian.

Akira Kishimoto, seorang analis mobil di JPMorgan mengatakan kepada Reuters bahwa ia memperkirakan pemalsuan itu bisa membuat Mitsubishi mengeluarkan uang lebih dari 50 miliar yen (Rp6triliun), termasuk pembayaran kepada konsumen, biaya penggantian suku cadang dan kompensasi kepada Nissan.

Ini pertama kalinya pembuat mobil Jepang diadukan untuk pelanggaran tentang manipulasi tingkat penggunaan bahan bakar.

Mitsubishi telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kembali kepercayaan konsumen setelah skandal cacat produksi di awal tahun 2000-an terkait ditutup-tutupinya berbagai masalah seperti rem blong, kopling rusak dan tangki bahan bakar yang jatuh dari mobil.

Pada tahun 2014 pembuat mobil Korea Selatan Hyundai dan afiliasinya, Kia, setuju untuk membayardenda $350 juta di Amerika Serikat, karena menggelembungkan data tingkat keiritan ekonomi bahan bakar kendaraan mereka. Mereka juga harus menangani klaim dari para pemilik mobil.

Tahun lalu skandal besar melanda raksas mobil Jerman Volkswagen, yang ditemukan memasang peranti yang memanipulasi tingkat emisi saat pengujian.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Mitsubishi
 
• Presiden Mitsubishi Motors Mundur
 
• Mitsubishi Motors Hadirkan 17 Unit Kendaraan Penumpangnya di Ajang GIIAS 2015
 
• Mitsubishi Fuso di 2015 akan Luncurkan 12 Varian Truk Baru
 
• Mitsubishi Ingin Investasikan 6 Miliar Dolar di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]