Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Presiden Minta KPK dan Polri Berkolaborasi
Friday 10 Aug 2012 11:56:26

Presiden SBY, Ketua KPK dan Kapolri (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri bisa berkolaborasi untuk memberantas korupsi.

"Saya harapkan kolaborasi agar pemberantasan korupsi bisa berjalan baik. Tidak lebih tidak kurang," kata Yudhoyono dalam rapat kerja di Mabes TNI, Cilangkap.

SBY menegaskan, keinginan itu dia ungkapkan langsung kepada Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat buka puasa bersama di Mabes Polri.

"Benar tadi malam saya dalam buka puasa bertemu dengan Ketua KPK. Saya sempat bicara," ujarnya.

Yudhoyono meminta Samad dan Timur untuk membangun komunikasi. Dia berharap dinamika antara kedua lembaga bisa diselesaikan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan.

"Saya katakan, bapak berdua andalan saya, jago-jago saya dalam perang lawan korupsi", tukasnya, sebagaimana seperti yang dikutip mediaindonesia.com pada kamis (9/8).

Menurut dia, KPK memiliki peran sungguh penting. Demikian juga Polri dan Kejaksaan.

SBY dan sejumlah pejabat negara menggelar rapat kerja di Mabes TNI. Rapat itu membahas pembangunan sistem pertahanan nasional. Acara itu akan dilanjutkan dengan buka bersama.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]