Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Presiden Minta KPK dan Polri Berkolaborasi
Friday 10 Aug 2012 11:56:26

Presiden SBY, Ketua KPK dan Kapolri (Foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri bisa berkolaborasi untuk memberantas korupsi.

"Saya harapkan kolaborasi agar pemberantasan korupsi bisa berjalan baik. Tidak lebih tidak kurang," kata Yudhoyono dalam rapat kerja di Mabes TNI, Cilangkap.

SBY menegaskan, keinginan itu dia ungkapkan langsung kepada Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat buka puasa bersama di Mabes Polri.

"Benar tadi malam saya dalam buka puasa bertemu dengan Ketua KPK. Saya sempat bicara," ujarnya.

Yudhoyono meminta Samad dan Timur untuk membangun komunikasi. Dia berharap dinamika antara kedua lembaga bisa diselesaikan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan.

"Saya katakan, bapak berdua andalan saya, jago-jago saya dalam perang lawan korupsi", tukasnya, sebagaimana seperti yang dikutip mediaindonesia.com pada kamis (9/8).

Menurut dia, KPK memiliki peran sungguh penting. Demikian juga Polri dan Kejaksaan.

SBY dan sejumlah pejabat negara menggelar rapat kerja di Mabes TNI. Rapat itu membahas pembangunan sistem pertahanan nasional. Acara itu akan dilanjutkan dengan buka bersama.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
• Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
• KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
• Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
• Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]