Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Amandemen UUD 45
Presiden Minta Jangan Sering Amandemen UUD
Thursday 18 Aug 2011 21:37:17

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, tidak baik jika terlalu sering melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Untuk itu, dirinya mengimbau agar perubahan dilakukan jika sudah ada urgensi yang kuat. Hal itu diungkapkan Presiden saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/8).

Lebih lanjut Presiden menyatakan, amat berbahaya kalau melakukan perubahan terhadap UUD tetapi tidak dipikirkan dengan baik, tidak jernih, tidak tenang, dan tidak rasional. Apalagi dibayang-bayangi untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang sesungguhnya belum memiliki urgensi yang tinggi.

“Ini penting karena tidak baik sebuah UUD sering diubah-ubah. Meskipun UUD negara manapun tidak ada yang sempurna, semua itu akan mengikuti perkembangan zaman, manakala zaman meniscayakan sebuah perubahan, dilaksanakanlah perubahan. Jadi urgensinya harus betul-betul kuat dan itu sesungguhnya juga hasil dari pemikiran bersama yang melibatkan banyak pihak,” tukas Presiden.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan usulan amendemen kelima konstitusi. Langkah ini akan diambilnya, meski Presiden SBY mengatakan bahwa konstitusi jangan terlalu sering diubah.

"Ya (tetap dilanjutkan). Ini sudah jalan, yang dilakukan DPD sudah konstitusionalis, mengikuti aturan yang dilakukan," tutur Irman Gusman.

Bagi DPD, lanjut dia, usulan yang ada telah memenuhi semua unsur yang diisyaratkan Presiden untuk dilakukannya sebuah amendemen. Seperti melibatkan sepertiga anggota MPR dalam pembahasan amandemen, mengkaji setiap pasal dan mengikuti aturan yang ada termasuk komunikasi politik.

"Kami sekarang masih melakukan komunikasi politik dengan berbagai partai untuk dilakukan kajian lebih dalam. Kemudian kami sosialisasikan ke masyarakat. Jadi biar benar-benar matang," tandasnya. (mic/rob)


 
Berita Terkait Amandemen UUD 45
 
Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
 
Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
 
Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
 
Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
 
Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]