Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden SBY
Presiden Larang Menteri Ambil Kebijakan Strategis dan Ganti Pejabat
Thursday 05 Jun 2014 04:20:31

Presiden Susilo Bambang Yudhoyon (SBY).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan masa kerja yang tinggal 4,5 bulan lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyon (SBY) meminta para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II agar tidak mengambil kebijakan strategis sebelum, dan melakukan pergantian pejabat yang memiliki posisi strategis sebelum dikonsultasi dengan Presiden.

Permintaan Presiden SBY itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna yang diselenggarakan menjelang keberangkatannya melakukan kunjungan kerja ke Batam, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/6) pagi.

Menurut Presiden SBY, jika terpaksa akan melakukan penggantian pejabat-pejabat utama pemerintahan dan usaha negara, misalnya eselon I Kementerian dan Dirut-dirut BUMN, silakan, asal terlebih dahulu dilaporkan kepadanya. Misalnya, karena yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun atau ada masalah yang serius. "Tapi, jangan main copot. Jangan main ganti karena timingnya tidak tepat.

Dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono itu, Presiden mengingatkan jajaran menteri bahwa saat ini merupakan masa transisi sehingga etika dan logika harus dikedepankan karena itu merupakan hak Presiden mendatang. “Pemerintah sekarang harus bertenggang rasa dengan pemerintahan mendatang,” tegasnya.

Meski demikian, Presiden SBY mengingatkan para menteri agar tetap fokus terhadap pemerintahan, karena ekonomi masih menghadapi tekanan sebagaimana juga dihadapi oleh negara lain.

Presiden menginstruksikan, agar dalam 4,5 bulan sisa masa jabatan ini para menteri kembali aktif dalam mengelola kementerian.

Terkait Pemilu Presiden (Pilpres), Presiden menyebutkan, para menteri diizinkan mengambil cuti untuk pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) manapun, yakni 1 (satu) hari kerja dan mengambil hari-hari libur.

Namun,jika para menteri ingin fokus dengan kegiatan sehingga tidak dapat melaksanakan tanggung jawab sebagai menteri, Presiden SBY mengingatkan para menteri, bahwa mereka dapat mengundurkan diri.

Presiden menekankan kembali bahwa fokusnya pada kemampuan menteri dalam menjalankan tugas di kementerian maka menteri dapat mengundurkan diri. Karena itu, Presiden berharap aturan ini dapat dijalankan hingga tanggal 9 Juli mendatang.

“Saya tidak akan mempersulit hal ini,” tegas Presiden SBY.(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Presiden SBY
 
• Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
 
• Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
 
• Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
 
• Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
 
• 'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]