Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Inpres
Presiden Keluarkan Inpres Untuk Tingkatkan Penanganan Gangguan Keamanan Tanah Air
Monday 28 Jan 2013 18:55:21

Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, Senin (28/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2013 untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air. Aksi kekerasan dan konflik komunal, termasuk aksi terorisme di tahun 2012 lalu, melatarbelakangi terbitnya Inpres tersebut.

“Saya sudah memberi instruksi untuk sungguh menjaga ketertiban dan keamanan negeri ini. Oleh karena itu, saya keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2013. Inti dari Inpres ini adalah instruksi saya untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan keamanan di seluruh tanah air,” ujar Presiden SBY dalam sambutannya saat memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Kerja Pemerintah tahun 2013, Senin (28/1) pagi di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat

Kepala Negara berharap situasi keamanan di Indonesia benar-benar dapat dijaga. “Disamping Polri dibantu oleh TNI, peran Gubernur, Walikota, dan Bupati akan sangat besar," seru SBY. "Tidak boleh ada keragu-raguan dalam bertidak, keterlambatan dalam mengatasinya. Tidak boleh lagi kita menangani konflik komunal secara tidak tuntas. Jangan menyimpan bom waktu," tegas SBY.

Selain memberikan evaluasi dan observasi umum di bidang Polhukam, SBY juga memberikan evaluasi tentang kinerja jajaran pemerintahan tahun 2012 lalu. Di samping banyaknya sasaran yang telah tercapai, menurut Presiden SBY masih ada beberapa sasaran yang belum tercapai. Hal itu disebabkan karena kompleksitas masalah dan timbulnya dinamika baru.

"Saya juga menilai upaya dan kerja jajaran terkait untuk menangani masalah itu kurang optimal. Dari sisi kepemimpinan masih ada persoalan dalam hal sense of crisis dan sense of responsibility," ujar Kepala Negara. Kalau kita tidak memiliki kedua senses tersebut, maka hampir pasti tugas dan pekerjaan tidak akan berhasil,” tambah Presiden.

"Saya mengajak semua pemimpin, mari kita perkuat kedua-duanya. Rakyat kita ingin melihat apakah kita semua sungguh memiliki sense of crisis dan sense of responsibility tadi," ajak SBY.(fbw/pdn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Inpres
 
Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
 
Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
 
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
 
Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
 
Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]