Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Revisi UU KPK
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
2016-02-22 22:56:40

Tampak pertemuan konsultasi antara Presiden RI dengan pimpinan DPR-RI terkait Penundaan Pembahasan Revisi UU KPK,(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR-RI sepakat untuk menunda pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden RI dengan pimpinan DPR-RI, yang terdiri atas Ade Komarudin (Ketua), Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) siang.

"Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya usai pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2) siang.

Presiden menegaskan, dirinya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang KPK itu.

"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi undang-undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," tegas Presiden Jokowi.

Tidak Dihapus

Sementara itu Ketua DPR-RI Ade Komarudin mengemukakan, DPR telah bertekad untuk produktif di tahun ini dalam menghasilkan banyak undang-undang, dan 40 undang-undang telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Beberapa Undang-Undang, lanjut Ade Komarudin, telah menjadi prioritas DPR dan pemerintah, di antaranya soal tax amnesti, terorisme, dan soal revisi KPK.

"Kami menyampaikan bahwa untuk tax amnesti kami telah rapat, dalam rapat pimpinan tadi dan esok hari kami akan menyampaikan dalam paripurna, dan kemudian mengagendakan di dalam badan musyawarah untuk segera dibahas dan kami bertekad agar dapat diselesaikan dalam masa persidangan sekarang ini," jelas Ade.

Demikian juga mengenai Undang-Undang Terorisme, menurut Ade, DPR dan pemerintah bertekad untuk segera membahasnya.

Sementara terkait revisi Undang-Undang KPK, pimpinan DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menunda membicarakan sekarang ini tetapi tidak menghapus dalam daftar Prolegnas.

"Waktu akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat indonesia karena kami bersama pemerintah sama sepakat dengan 4 poin yang menjadi konsen untuk dilakukan penyempurnaan itu, dan sesungguhnya sangat bagus untuk menguatkan KPK dimasa yang akan datang. Namun perlu waktu untuk menjelaskan kepada seluruh rakyat indonesia terutama para penggiat anti korupsi," tutur Ade.

Ketua DPR-RI itu menegaskan, penundaan ini bukan karena tekanan siapapun, namun karena semata-semata secara bersama-sama bersepakat antara DPR dengan Pemerintah untuk bagaimana agar seluruh mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.

Mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu antara lain Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.(FID/OJI/ES/setkab/bh/sya)



 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]