Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jokowi
Presiden Jokowi beserta Keluarga di PTUNkan atas Dugaan Nepotisme Dinasti Politik
2024-01-13 00:47:45

Koordinator Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Salestinus bersama rekan advokat lainnya memberikan keterangan usai mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN Jakarta.(Foto:BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarga digugat atas dugaan nepotisme ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jum'at (12/1). Gugatan itu diajukan oleh Advokat-Advokat TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) dan Perekat Nusantara diantaranya, Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dkk.

Koordinator Advokat TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, gugatan itu berangkat dari keprihatinan terhadap perkembangan demokrasi dan politik di Indonesia.

"Kami advokat-advokat Indonesia prihatin melihat perkembangan politik menjelang pemilu yang mana dari hari ke hari kekuasaan sudah menggeser rambu-rambu hukum," kata Petrus kepada media usai mendaftarkan gugatan, di kantor PTUN Jakarta, Jum'at (12/1).

Petrus bilang, nepotisme dinasti politik yang dibangun Presiden Jokowi, sebagai tindakan yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, UU dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Sehingga dianggap melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bahkan, lanjut Petrus, TPDI dan Perekat Nusantara melihat nepotisme dinasti politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat, sehingga telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan Demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Kepresidenan.

"Itu berarti reformasi yang dibangun selama 25 tahun telah diruntuhkan oleh nepotisme dinasti politik Jokowi hanya dalam waktu 1 tahun terakhir yang jika didalami sikap dan perilaku Jokowi yang demikian, maka hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap reformasi yang belum maksimal diwujudkan setelah 25 tahun berjalan," papar Petrus.

Menurut Petrus, daya rusak dari Nepotisme Dinasti Politik adalah peran kedaulatan rakyat sebagai hal paling esensi dalam demokrasi menjadi korban, karena kedaulatan rakyat kehilangan peran penentu dalam politik negara, peran kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan Nepotisme Dinasti Politik.

"Artinya, manakala nepotisme dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak-pinak ke seluruh sentra kekuasaan, hingga ke supra struktur politik di pucuk pimpinan lembaga negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif), maka secara absolut kedaulatan rakyat akan bergeser menjadi kedaulatan nepotisme dinasti politik Jokowi lewat "demokrasi seolah-olah"," cetusnya.

"Jika itu yang terjadi, maka kita sesungguhnya telah kembali kepada sistem hegomoni kekuasaan politik di-era orde baru, era dimana terjadinya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada Presiden/Mandataris MPR yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam kontrol terhadap pemerintah," tambah Petrus.

Adapun gugatan TPDI dan Perekat Nusantara itu diterima oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor register No. 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dengan obyek sengketa berupa Tindakan Faktual Pejabat Pemerintahan cq. Presiden Jokowi dkk.

Pihak yang digugat adalah Presiden RI Jokowi, mantan Ketua MK Anwar Usman, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Walikota Medan Mohammad Boby Afif Nasution, Capres Prabowo Subianto dan Ketua KPU RI sebagai Tergugat.

Sedangkan Turut Tergugat Hakim MK, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Negara Iriana, Putra Jokowi Kaesang Pangarep dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik.

Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.(bh/amp)


 
Berita Terkait Jokowi
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
 
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
 
Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
 
Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
 
PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]