Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Yudisial
Presiden Jokowi Umumkan 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial 2015-2020
Thursday 03 Sep 2015 13:49:55

Presiden Jokowi didampingi anggota Pansel mengumumkan 7 nama calon anggota KY 2015-2020, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2015-2020, yang telah berhasil dijaring oleh Panitia Seleksi (Pansel) KY sejak empat bulan terakhir. Pengumuman dilakukan setelah Presiden Jokowi menerima Pansel KY yang dipimpin oleh ketuanya Harkristuti Harkrisnowo, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9).

Ketujuh nama calon anggota KY itu adalah: 1. Joko Sasmito mewakili unsur mantan hakim; 2. Maradaman Harahap mewakili unsur mantan hakim; 3. Farid Wajdi mewakili unsur praktisi hukum; 4. Sumartoyo mewakili unsur praktisi hukum; 5. Wiwiek Awiati mewakili unsur akademisi hukum; 6. Harjono mewakili unsur akademisi hukum; dan 7. Sukma Violetta mewakili unsur anggota masyarakat.

“Itu hasil dari Pansel Pemilihan calon anggota Komisi Yudisial dan akan langsung saya serahkan kepada DPR secepatnya,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers bersama anggota Pansel KY.

Lakukan Semua Proses

Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo sebelumnya menyampaikan, bahwa ketujuh calon anggota KY itu diperoleh melalui seleksi yang dilaksanakan sejak 4 (empat) bulan terakhir.

“Kami sudah melakukan proses mulai dari seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi yang terdiri dari tes objektif, pembuatan makalah. Kami juga melakukan profile assesment yang dilakukan oleh satu lembaga yang independen,” jelas Harkristuti.

Selain itu, menurut Harkristuti, Pansel juga melakukan tracking atau penulisan rekam jejak dari para calon, yang dilakukan oleh dua kelompok, yaitu kelompok dari koalisi masyarakat sipil, dan dari pegawai Kementerian Kemenhan yang telah terlatih untuk melakukan tracking.

Terakhir, lanjut Harkristuti, adalah tes kesehatan yang dilakukan pada awal Agustus, dilanjutkan dengan wawancara.

“Semua proses telah kami lakukan, faktor yang kami pertimbangkan tidak berbeda oleh KPK, yaitu yang terkait dengan integritas, kompetensi, independensi, leadership, dan pengalaman berkinerja,” papar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu.

Di samping, kata Harkristiti, Pansel juga memperhatikan yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi atau managerial, juga kemampuan berkomunikasi, karena Pansel menganggap bahwa kemampuan komunikasi terutama dengan mitra kerja adalah salah satu unsur yang sangat penting bagi komisi yudisial, karena mereka tidak berhak memutuskan tapi berkomunikasi untuk merekomendasikan suatu hukuman, misalnya kepada Mahkamah Agung.

“Jadi yang kami perhatikan dari ketujuh calon yang terdiri dari empat unsur, yaitu dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat sudah akan diserahkan kepada Presiden Jokowi,” pungkas Harkristuti.(DND/DNS/ES/setkab/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]