Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kapolri
Presiden Jokowi Seharusnya Minta Rujukan Komnas HAM untuk Calon Kapolri
Friday 09 Jan 2015 19:04:11

Kordinator Sub Pemantauan. DR. Maneger Nasution, MA, Ketua PEKAT (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Besatu ) H. Markoni Koto S.H, direktur LBH Pekat. Ikhsan..Pres Conpres "Mencari Kapolri Yang Bersih dari Pelangaran Melanggar HAM.(Foto: BH/has)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam waktu dekat Jenderal Polisi Sutarman yang akan mengakhiri jabatannya di kepolisian Republik Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun meminta Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk selektif dengan cara memperhatikan kriteria yang telah diajukan.

"Seharusnya calon Kapolri untuk ditrack (ditelusuri) kebersihan soal korupsi dan HAM. Kalau soal HAM mestinya ke lembaga ini," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution di Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Maneger, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menggajukan sejumlah nama perwira polisi untuk pengganti Sutarman di korps Bhayangkara. Oleh karena itu, Komnas HAM belum melakukan penelusuran soal calon Kapolri mendatang apakah bebas dari pelanggaran HAM atau tidak.

"Sekarang belum ada nama resmi yang masuk," papar Maneger.

Maneger menuturkan, Kapolri mendatang memiliki beban yang besar untuk membersihkan lembaga kepolisian. Selain itu Kapolri juga harus bebas dari tindak kekerasan, dan terlibat diluar tupoksi (tugas pokok profesi). Oleh karena itu Kapolri mendatang harus benar-benar bersih dari berbagai kasus.

Terkait kriteria calon Kapolri yang diajukan Komnas HAM, Maneger mengungkapkan, Kapolri mendatang harus profesionalisme, independen, dan bersih dari KKN. Kriteria tersebut merupakan yang tidak bisa ditawar-tawar untuk seorang pimpinan polisi mendatang.

"Kami akan bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan kriteria Kapolri. Dan kami akan mentrack calon Kapolri yang bersih," tegas Maneger.

Lebih lanjut Maneger mengatakan, Presiden Jokowi harus benar-benar memilih Kapolri yang bersih dan bebas pelanggaran HAM karena yang demikian merupakan ukuran keberhasilan suatu negara. Apalagi Jokowi dalam Nawacitanya juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Negara dikatakan berhasil ketika HAM maju dan tegak dalam negara. Karena itu kewajiban negara," papar Maneger.

Maneger menuturkan, Kapolri mendatang memiliki beban yang besar untuk membersihkan lembaga kepolisian. Selain itu Kapolri juga harus bebas dari tindak kekerasan, dan terlibat diluar tupoksi (tugas pokok profesi). Oleh karena itu Kapolri mendatang harus benar-benar bersih dari berbagai kasus.

Terkait kriteria calon Kapolri yang diajukan Komnas HAM, Maneger mengungkapkan, Kapolri mendatang harus profesionalisme, independen, dan bersih dari KKN. Kriteria tersebut merupakan yang tidak bisa ditawar-tawar untuk seorang pimpinan polisi mendatang.

"Kami akan bertemu Presiden Jokowi untuk menyampaikan kriteria Kapolri. Dan kami akan mentrek calon Kapolri yang bersih," tegas Maneger.

Lebih lanjut Maneger mengatakan, Presiden Jokowi harus benar-benar memilih Kapolri yang bersih dan bebas pelanggaran HAM karena yang demikian merupakan ukuran keberhasilan suatu negara. Apalagi Jokowi dalam Nawacitanya juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM masa lalu.

"Negara dikatakan berhasil ketika HAM maju dan tegak dalam negara. Karena itu kewajiban negara," papar Maneger.

Sementara itu terkait rekening gendut yang diduga dimiliki sejumlah calon Kapolri, dikalangan wartawan, Jumat (9/1) beredar surat dari Polri yang ditujukan kepada Irjen Budi Gunawan yang kini menjadi Kalemdikpol dan berpangkat bintang tiga. Poin di surat itu menyatakan Budi Gunawan bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut.

Surat berkop Bareskrim Polri yang ditulis tangan di nomornya itu sendiri bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim. Surat itu bertanggal 20 Oktober 2010. Ada 3 poin yang disebut di surat yang ditandatangani Direksus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto, yang kini menjadi Kapolda Kalbar.

Berikut isi 3 poin di surat itu:

1. Rujukan:

a. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/131.a/V/I2010/Dit II Eksus tanggal 21 Me 2010.

b. laporan hasil penyelidikan terhadap Analisis Transaksi Keuangan PPATK terhadap Budi Gunawan.(bhc/has)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]