Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNN
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
2018-03-01 12:03:40

Irjen Heru Winarko (kiri) sebagai Kepala BNN yang baru menggantikan Komjen Budi Waseso saat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Budi Waseso yang telah memasuki masa pensiun di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/3).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/M/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Heru merupakan satu dari tiga nama yang sebelumnya diajukan Polri kepada Presiden Jokowi. Dua nama lainnya ialah Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.

Heru merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1985 yang malang melintang di sejumlah jabatan reserse. Heru pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Heru juga pernah menjabat sebagai Asisten Deputi IV Keamanan Nasional Kemenko Polhukam, Kapolda Lampung, serta Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Menko Polhukam.

Berdasarkan data jabatan tersebut, Heru sebenarnya tidak memenuhi syarat calon Kepala BNN sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beleid pasal itu berbunyi, "Berpengalaman paling singkat lima tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat dua tahun dalam pemberantasan narkotik".

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung langkah Jokowi memilih Heru sebagai Kepala BNN. Heru dianggap sebagai sosok yang berintegritas, bersih, dan berani.

Menurut Boyamin, hal itu terbukti karena Heru menduduki salah satu jabatan penting di lembaga anti-rasuah hingga saat ini.

"Heru telah lolos seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK, artinya secara profile asesment tidak perlu diragukan lagi integritasnya, bersih dan berani. Profil asesment masuk KPK sangat ketat dan terukur, sehingga bagi yang lolos dapat dipastikan integritasnya," ujar Boyamin, Kamis (1/3).

Heru merupakan sosok yang tepat untuk menggantikan Buwas di kursi Kepala BNN.

Menurutnya, narkotika merupakan kasus yang kerap bersinggungan dengan uang dalam jumlah besar. BNN membutuhkan sosok pemimpin yang bersih dan berani guna menghindari godaan dan membasmi para mafia narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]