Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dubes
Presiden Jokowi Lantik 10 Dubes Baru RI Untuk Negara Sahabat
2016-02-27 12:18:45

Jokowi melantik 10 Dubes LBBP RI untuk negara sahabat, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/2).(Foto: Humas/Jay)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 10 (sepuluh) Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk negara sahabat, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/2) pukul 14.00 wib.

Para Dubes LBBP RI yang dilantik dengan Keputusan Presiden Nomor 26 /P/2016 itu adalah:

1. Alfred Tanduk Palembangan, S.H., sebagai Dubes LBBP RI untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahamas, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika, berkedudukan di Havana;

2. Drs. Mohamad Wahid Supriyadi, sebagai Dubes LBBP RI untuk Federasi Rusia merangkap Republik Belarus, berkedudukan di Moskow;

3. Drs. Ahmad Rusdi, sebagai Dubes LBBP RI untuk Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP, berkedudukan di Bangkok;

4. Muhammad Ibnu Said, S.H., sebagai Dubes LBBP RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Republik Lithuania, berkedudukan di Kopenhagen;

5. Mayjen TNI (Mar) (Pur) Mochammad Luthfie Witto'eng, sebagai Dubes LBBP RI untuk Republik Bolivarian Venezuela merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, Republik Trinidad dan Tobago, berkedudukan di Caracas;

6. Husin Bagis, S.E., M.Sc., sebagai Dubes LBBP RI untuk Persatuan Emirat Arab, berkedudukan di Abu Dhabi;

7. Drs. R. Soehardjono Sastromihardjo, M.A., sebagai Dubes LBBP RI untuk Republik Kenya merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Mauritius, Republik Seychelles, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, UNEP dan UN-HABITAT, berkedudukan di Nairobi;

8. Drs. Bambang Antarikso, M.A., sebagai Dubes LBBP RI untuk Republik Irak, berkedudukan di Baghdad;

9. Drs. Eddy Basuki, sebagai Dubes LBBP RI untuk Republik Namibia merangkap Republik Angola, berkedudukan di Windhoek; dan

10. Drs. Helmy Fauzy, sebagai Dubes LBBP RI untuk Republik Arab Mesir, berkedudukan di Kairo.

Tampak hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Ketua DPR Ade Komarudin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Menlu Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.(DID/ES/setkab/bh/sya)


 
Berita Terkait Dubes
 
Presiden Jokowi Lantik 10 Dubes Baru RI Untuk Negara Sahabat
 
Menlu Retno Memberikan Pernyataan Soal Penarikan Dubes Australia
 
Kecam Keras Eksekusi, Australia akan Tarik Dubes
 
Presiden Gelar Ramah Tamah dengan 50 Dubes di Istana Cipanas
 
Dubes Arab Saudi Pamitan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]