Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reshuffle
Presiden Jokowi Diminta Segera Rombak Kabinet Kerja
2016-04-18 19:16:41

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: BH/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera merombak kabinetnya (reshuffle), mengingat waktu Pilkada 2017 sudah sangat dekat.

Jika reshuffle dilakukan berdekatan atau setelah Pilkada maka dinilai tidak akan efektif lagi. Karenanya, Ray melihat waktu yang tepat merombak kabinet adalah akhir ini atau paling telat awal Mei 2016.

"Juni sudah dimulai tahapan Pilkada, itu sangat berat dilakukan," kata Ray dalam diskuisi di Kedai Kopi Deli, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/4).

Hal serupa dikatakan Direktur Eksekutif Prakarsa, Maftuhan. Menurutnya jika ingin merombak kabinet, presiden harus melakukannya akhir bulan ini, atau tidak usah dilakukan sama sekali.

"Jika mepet dengan Pilkada, maka tidak akan efektif bagi para menteri, terutama menteri-menteri yang menempati posisi baru. Karena para menteri harus mempelajari dahulu cara kerja mereka," ujar Maftuhan.

Sebagaimana diketahui, isu perombakan kabinet kerja Pemerintahan Jokowi santer dibicarakan akhir-akhir ini. Berbagai spekulasi pun bermunculan terkait siapa-siapa yang akan menduduki atau terdepak dari kursi kabinet.(sal/sq/okezone/bh/sya)


 
Berita Terkait Reshuffle
 
• Presiden Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Indonesia Maju
 
• Jika Reshuffle Acuannya Kontroversi, Tiga Menteri Ini Layak Diganti
 
• Bongkar Pasang Menteri Kabinet Jangan Sampai Timbulkan Polemik
 
• Azis Syamsuddin Berharap Sosok Muda yang Matang dalam Kabinet
 
• Indonesia Butuh Sosok Abdul Mu'ti
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]