Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kapolri
Presiden Jokowi: Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan Itu Usulan Kompolnas
Saturday 10 Jan 2015 17:53:25

Komjen Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si,(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait pengajuan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jendral (Komjen) Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), melalui surat yang dikirimkannya kepada pimpinan DPR-RI.

Presiden menjelaskan, bahwa nama Budi Gunawan itu merupakan nama yang diusulkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Yang jelas itu kan usulan Kompolnas sudah masuk nama-nama itu. Ya sudah,” kata Jokowi kepada wartawan yang mecegatnya saat mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (10/1).

Presiden Jokowi membenarkan, jika ia telah mengirimkan surat usulan pengajuan nama Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri sekaligus pemberhentian Jendral (Pol) Sutarman dari jabatan Kapolri kepada pimpinan DPR-RI.

“Suratnya sudah ada di dewan (DPR RI),” ujar Jokowi seraya menyebutkan, anggota DPR-RI tinggal menindaklanjutinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/1) telah mengirimkan surat bernomor R-01/Pres/01/2015 kepada Ketua DPR-RI perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi memandang Komjen (Pol) Budi Gunawan mampu dan cakap, serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Secara terpisah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, surat ke DPR itu dikirimkan Presiden Jokowi pada Jumat sore kemarin (9/1). Sebelumnya, Presiden Jokowi lebih dulu menerima surat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Jadi, setelah Presiden menerima surat dari Kompolnas yang ditandatangani Ketua Kompolnas yaitu Menko Polhukam, kemudian pada sorenya presiden memerintahkan membuat surat ke DPR,” jelas Pratikno kepada wartawan di sela-sela menghadiri HUT ke42 PDIP, di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1).(ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kapolri
 
• Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
• Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
• Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
• 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
• Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]