Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Satgas TKI
Presiden Ganti Susunan Satgas TKI
Thursday 01 Mar 2012 04:12:50

Tim Satgas TKI (Foto: google.co.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merubah susunan Satuan Tugas Penanganan Kasus (Satgas) TKI di luar negeri, Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) no. 8/2012 yang ditandatangani SBY bebrapa hari yang lalu.

Dimana Satgas yang masih dipimpin Maftuh Basyuni ini, menganti Wakil Ketuanya yang dahulu dijabat mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji, dan sekarang digantikan Jaksa Muda Muchtar Arifin.

Sementara di jajaran anggota, banyak anggota lama yang sudah tidak masuk lagi dalam Tim baru Satgas TKI. Salah satunya Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar. Sedang nama-nama lama yang masih bertahan di antaranya adalah Bambang Hendarso Danuri, Alwi Shihab, Humphrey Djemat (pengacara). Tatang B. Razak (Kemenl), Lisna Y. Poeloengan (BNP2TKI), Ahmad Rifai, S.H., M.H, dan Dra. Tati Krisnawaty.

Sedangkan nama-nama baru dalam Satgas ini adalah K.H.M Muzamil Basyuni (mantan Dubes RI di Suriah), K.H. Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy, dan Ir. Arini Rahyuwati, M.M.

Selain itu dalam Kepres no.8/2012, Presiden SBY juga memberikan kepada Satgas yang dipimpin oleh mantan Menteri Agama. Diantaranya menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) atau mekanisme penanganan kasus TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan TKI di luar negeri dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Seperti diketahui, berdasarkan Keppres yang lalu (no.17/2011). Tugas Satgas TKI adalah mengiventarisasi permasalahan dan kasus-kasus TKI di Luar Negeri yang terancam hukuman mati, memberikan Advokasi dan bantuan hukum kepada mereka, melakukan evaluasi penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang dialami TKI di luar negeri, termasuk kasus-kasus yang merugikan TKI di negara penempatan dan memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai langkah-langkah penyelesaian penanganan kasus-kasus WNI /TKI di luar negeri.(sgi/biz)





 
Berita Terkait Satgas TKI
 
Presiden Ganti Susunan Satgas TKI
 
Satgas TKI Bantah Tuti Tursilawati Dipancung Pekan Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]