Ia menjelaskan" /> BeritaHUKUM.com - Presiden Erdogan Ingin Turki Memasukkan Perzinahan sebagai Tindak Pidana

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Turki
Presiden Erdogan Ingin Turki Memasukkan Perzinahan sebagai Tindak Pidana
2018-03-01 00:56:12

Erdogan pernah mengusulkan kriminalisasi perzinahan pada 2004 tapi diurungkan setelah ditentang Uni Eropa.(Foto: @RT_Erdogan)
TURKI, Berita HUKUM - Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengatakan Turki mestinya memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana.

"Menurut saya, ini saat yang tepat untuk membahas kembali masalah perzinahan, posisi masyarakat soal itu sudah mengalami perubahan," kata Erdogan.

Ia menjelaskan bahwa ini bukan isu baru karena pernah diusulkan agar masuk tindak pidana pada 2004, dua tahun setelah partai pimpinan Erdogan, Partai Keadilan dan Pembangunan, berkuasa.

Saat itu usul tersebut tidak diteruskan ke parlemen karena muncul penentangan kelompok-kelompok sekuler dan dari para pejabat Uni Eropa.

"Ketika itu kita mengambil langkah (membatalkan pembahasan pasal tentang perzinahan) sesuai dengan tuntutan Uni Eropa. Itu adalah kesalahan," kata Erdogan.

Pembatalan pembahasan pasal perzinahan pada 2004 diambil ketika Turki terlibat dalam perundingan untuk menjadi anggota Uni Eropa.

Salah satu syarat yang diajukan Uni Eropa adalah Turki mereformasi secara besar-besaran kitab undang-undang hukum pidana dan perluasan jaminan kebebasan individu.

Secara khusus para pejabat Uni Eropa menegaskan bahwa dimasukkannya pasal perzinahan di undang-undang hukum pidana akan mempersulit masuknya Turki ke Uni Eropa.

'Masuk agenda menteri'

ErdoganHak atas fotoGETTY IMAGES
Image captionErdogan mengatakan soal undang-undang perzinahan, Turki 'mestinya tidak mendengarkan masukan Uni Eropa'.

Secara teknis, Turki masih berstatus sebagai calon anggota Uni Eropa, namun perundingan untuk menjadi anggota untuk sementara dibekukan menyusul penangkapan besar-besaran setelah kudeta militer yang gagal pada pertengahan 2016.

Erdogan 'menuduh Uni Eropa sengaja mempersulit masuknya Turki' dan 'mengancam akan mundur dari perundingan'.

Perundingan secara resmi dimulai pada 2005 namun sejumlah kalangan menilai tidak ada kemajuan berarti dalam beberapa tahun ini.

Kini Erdogan mengangkat kembali perlunya memasukkan perzinahan sebagai tindak pidana dan menggambarkan keputusan mendengarkan masukan Uni Eropa pada 2004 'sebagai kesalahan'.

"Kita sekarang harus melakukan evaluasi, menyiapkan legislasi tentang perzinahan bersama dengan masalah lain seperti pelecehan," kata Erdogan.

Media di Turki memberitakan bahwa undang-undang baru tentang perzinahan sudah ada dalam program kerja Kementerian Kehakiman.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Turki
 
Mengapa Kemenangan Erdogan Penting Bagi Negara-negara Barat?
 
Hagia Sophia: Salat Jumat Pertama Setelah 86 Tahun, 'Allahu Akbar, Terharu dan Merinding', Antusiasme Masyarakat Beribadah
 
Perang Saudara di Suriah: Turki Kutuk Serangan Udara oleh Suriah terhadap Konvoinya
 
Turki Tetap Datangkan Sistem Rudal S-400 Buatan Rusia Walau Ditentang AS
 
Lira, Mata Uang Turki Terjun Bebas, Erdogan Sebut 'Ini Ulah Amerika Serikat dan Barat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]