Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kapolri
Presiden Dianggap Lakukan Abuse of Power Jika Budi Gunawan Tak Dilantik
Thursday 26 Mar 2015 20:50:44

Ilustrasi. OC Kaligis.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya kata dia, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.

"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan," ujar Kaligis kepada media di Jakarta, Kamis (26/3).

Apalagi, kata Kaligis sebelum memangku jabatannya, presiden telah bersumpah untuk berlaku seadil-adilnya dan memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

Kaligis meminta agar presiden Jokowi menghormati dan melaksanakan keputusan pengadilan. Berdasarkan putusan praperadilan nomor. 04/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, Komjen Pol Budi Gunawan telah bebas dari status tersangka. Sehingga tak ada lagi alasan bagi presiden untuk tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Menurut Kaligis putusan praperadilan adalah sama dengan undang-undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah presiden. Setiap putusan pengadilan lanjutnya, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi.

"Maka sesuai dengan visi misi presiden yang tertuang dalam nawa cita, presiden wajib menjalankan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.

Penundaan pengangkatan Komjen Budi Gunawan yang dipasung dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional Budi Gunawan yang harus dilindungi dengan semangat equality before the law dengan telah dihapuskan status tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan.(bh/yun)


 
Berita Terkait Kapolri
 
Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
 
Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
 
Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
 
100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
 
Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]