Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Makar
Presiden Buruh KSPI: Mogok Nasional pada Demo 2 Desember Bukan Makar!
2016-11-24 13:56:10

Ilustrasi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diatas mobil Komando sat melakukan orasi.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Selaku perwakilan kaum buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan bahwa, rencana aksi Mogok Nasional para buruh nanti pada 2 Desember 2016 merupakan aksi damai, bukan semata-mata bertujuan melakukan perbuatan Makar.

"Hingga, statement aparat keamanan yang menyatakan, Aksi 2 Desember adalah Makar, sangat berlebihan. Hal ini menunjukan arogansi kekuasaan dan kekuatan, dan hanya bertujuan membungkam suara masyarakat sipil termasuk kaum buruh," ungkap Said Iqbal, di Jakarta pada, Kamis (24/11).

Oleh karenanya, kedepan nanti Said Iqbal menambahkan bahwa, "buruh ingin menyatakan bahwa Mogok Nasional kaum buruh akan tetap dilaksanakan pada 2 Desember di 20 provinsi, serentak dan untuk aksi ratusan ribu buruh se-Jabodetabek akan dipusatkan di Istana Negara. Surat pemberitahuan mogok nasional sudah diterima resmi oleh Mabes Polri dari 4 hari yg lalu."

"Issue Mogok Nasional tetap, yaitu : Cabut PP No 78/2015, naikan UMP/UMK 15% hingga 20%, Penjarakan Ahok, yang diberi gelar oleh buruh sebagai bapak upah murah - bapak tukang gusur orang kecil dan Bapak Penista Agama, serta dugaan korupsi RS sumber waras - Reklamasi, Lahan cengkareng, demi tegaknya supremasi hukum," tandanya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]