Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BTN
Presiden Beri Izin BTN Lepas 40 Persen Saham
Thursday 08 Nov 2012 09:02:50

Ilustrasi, Bank BTN.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya meningkatkan kinerja, nilai tambah dan meningkatkan peran masyarakat dalam kepemilikan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2012 tertanggal 20 Oktober 2012, telah memberikan izin bagi pelepasan hingga 40 persen saham bank milik negara itu.

Mekanisme penjualan saham dilakukan dengan cara menerbitkan saham baru melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) berdasarkan ketentuan pasar modal, dan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

“Penjualan saham sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan kepemilikan saham negara menjadi paling sedikit 60 persen dari seluruh saham perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP tersebut. Kepemilikan saham negara menjadi paling sedikit 60 persen itu sudah memperhitungkan pelaksanaan program Management Employee Stock Option Plan.

Adapun jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hasil penjualan saham baru, menurut PP ini, disetor ke kas perusahaan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Sementara hasil Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian negara, dan disetorkan langsung ke rekening Kas Umum Negara.

1,5 Miliar Saham

Sebelumnya, Komisi XI DPR dalam rapatnya dengan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, pertengahan September (19/9) lalu, telah menyetujui rencana Pemerintah untuk menambah pelepasan kepemilikan saham (right issue) PT BTN Tbk menjadi hingga 40 persen.

“Karena sudah banyak yang menyetujui, right issue kami setujui,” kara Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, saat itu.

Saat ini komposisi kepemilikan saham Bank BTN adalah pemerintah 71,85 persen, dan masyarakat 28,15 persen. Selanjutnya, Bank BTN akan melepas right issue hingga 1.512.857.500 lembar saham, sehingga kepemilikan negara paling sedikit 60 persen, dan masyarakat paling banyak 40 persen.

Dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan di Jakarta, Senin (5/11), Bank BTN menawarkan sebanyak 1,51 lembar saham seri B dengan harga Rp 1.235/saham, sehingga diharapkan right issue akan menghasilkan pemasukan Rp 1,87 triliun.

Menurut keterangan itu, tiap pemegang 550 ribu saham Bank BTN berhak atas satu lembar saham baru yang akan dikeluarkan perseroan. Sementara hak negara dalam melaksanakan seluruh HMETD sebanyak 1,09 lembar saham, akan dijual kepada BUMN wakil negara, yaitu PT Bahana Securities sebanyak 363,3 juta HMETDm Dahana Securitas 362,3 juta HMETD, dan Mandiri Sekuritas 362,3 juta HMETD.

Right issue baru akan efektif setelah dilakukan RUPS pada Rabu (7/11) ini. Sedang HMETD bisa diperdagangkan mulai 23–29 November. “Pencatatan di bursa akan dilakukan pada 23 November, dan tanggal terakhir pelaksanaan HMETD pada 29 November,” tulis keterangan Bank BTN.(skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait BTN
 
• OJK Watch Desak OJK Segera Minta Menteri BUMN Menonaktifkan Direktur Legal Bank BTN
 
• Direksi Bank BTN Disomasi terkait Kasus Pembobolan Dana Nasabah SANF
 
• Kasus Pembobolan BTN Timbulkan Ketakutan Bagi Nasabah
 
• Laba BTN Meningkat Tajam 54,25% Semester I 2015
 
• DPR Perhatikan Kebijakan Akuisisi BTN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]