Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pornografi
Presiden Bentuk Satgas Antipornografi, DPR Meradang
Tuesday 13 Mar 2012 12:57:30

Ilustrasi (Foto: Techno.ghiboo.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Aturan yang dikeluarkan per 2 Maret 2012 lalu, diklaim sesuai amanat Pasal 42 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

"Gugus tugas ini, memiliki tugas koordinasi upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi, memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi, edukasi, kerja sama pencegahan dan penanganan pornografi, serta melaksanakan evaluasi pelaporan," demikian seperti dikutip laman Setkab.go.id, Selasa (13/3).

Gugus tugas ini dipimpin oleh Menko Kesra Agung Laksono dan ketua harian dijabat Menag Suryadharma Ali. Sedangkan anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri PPPA Linda Gumelar, Menkumham Amir Syamsuddin, Mendikbud M Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menpar EK Mari E Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Mallarangeng, Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, gugus tugas dibantu Sekretariat, yang dipimpin seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kemenag. Masa tugas badan ini selama lima tahun. Tiap tahunnya, gugus tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden SBY. Gugus tugas ini dapat dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di bawah dan bertanggung jawab gubernur dan bupati/wali kota, sesuai perundang-undangan.

Pembentukan badan semacam satgas ini, membuat DPR meradang. Pasalnya, Satgas Antipornograsi itu menambah panjang daftar lembaga nonstruktural di bawah kendali Presiden SBY, seperti UKP4R, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Komite Ekonomi Nasional. Sargas Antipornograsi tidak diperlukan, justru yang sekarang menjadi persoalan utama negeri ini adalah korupsi.

"Persoalan utama di Indonesia ini, sebenarnya adalah korupsi. Saya heran seakan-akan pornografi jadi ancaman bagi republik ini. Padahal kalau dilihat urgensinya, masalah utama adalah hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, bukan pornografi," kata Wakil Ketua DPR Pramono,Anung. .

Masalah korupsi, papar dia, merupakan masalah yang sangat dominan sehingga Presiden seharusnya mencari jalan memberantas korupsi, bukan pornografi yang didahulukan. "Saya tak tahu siapa yang berikan masukan kepada Presiden sehingga harus dibuat satgas antipornografi yang tidak perlu. Apalagi pornografi itu masih multitafsir, bisa berbagai hal yang akhirnya kontraproduktif,” jelas dia.

Menurut politisi PDIP tersebut, UU Pornografi yang ada di Indonesia sudah lebih dari cukup mengatur masalah pornografi. UU tersebut juga belum dilaksanakan dengan baik. UU Pornografi saat diundangkan saja sudah sangat heboh. Apalagi dengan pembentukan satgas ini yang tidak ada urgensinya,” tandasnya.(dbs/wmr/rob)


 
Berita Terkait Pornografi
 
• Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
• Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
• Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
• Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
• Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]