Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Wisma Atlet
Presiden Balas Surat Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 05:26:04

Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Presiden SBY membalas surat tersangka kasus suap wisma atlit SEA Games 2011, M Nazaruddin yang dilayangkan pada Kamis lalu (18/8) lewat pengacaranya, OC Kaligis. Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, surat balasan tersebut telah diantarkan kurir kepada Nazaruddin, Minggu (21/8).

"Ini copy-nya. Aslinya sudah dikirim ke yang bersangkutan tadi siang. Tadi kita langsung mengutus kurir ke Mako Brimob (tempat Nazar ditahan). Sebelum konpres kita pastikan surat itu sudah diterima yang bersangkutan," tegas Denny sembari menunjukkan copy surat dari Presiden kepada wartawan.

Di awal surat balasan dua halaman yang dibacakan Denny itu, SBY menegaskan tidak akan pernah mencampuri kasus yang tengah membelit Nazaruddin. "Prinsip dasar non intervensi, penegakan hukum yg merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Oleh karena itu, saya sarankan Saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung," papar Denny membacakan surat Presiden.

Kepada Nazaruddin, Presiden juga menyampaikan keyakinannya bahwa KPK akan bekerja secara profesional, independen dan adil dalam menangani kasus mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu. SBY juga meminta Nazaruddin agar menyampaikan seluruh informasi yang diketahui kepada KPK agar menjadi bernilai di hadapan hukum dan agar persoalan menjadi jelas serta tuntas.

"Termasuk informasi siapa saja yang harus bertanggung jawab, tidak peduli dari unsur manapun atau dari partai politik apapun. Karena, hukum tentu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikin, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum yang juga dijamin dalam konstitusi," lanjut Denny panjang lebar menirukan isi surat yang ditandatangi Presiden itu.

Terkait masalah ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden dalam surat tertanggal 21 Agustus 2011 itu juga menegaskan, dalam semua kasus dirinya selalu memerintahkan aparat penegak hukum bekerja profesional dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait.

"Adalah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan dan keamanan seluruh warga negara, meskipun itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara," kata Denny mengutip dari isi surat Presiden.

Menurut Denny, isi surat Presiden tersebut sudah sangat jelas dan terang bahwa tidak boleh ada intervensi kasus Nazaruddin yang diduga memainkan banyak proyek pemerintah itu. "Presiden paham ini jadi perhatian masyarakat luas dan jadi penting Presiden menanggapinya agar persoalannya clear, tidak berkembang berbagai spekulasi. Kalau ada yang mengartikan lain, beginilah sikap resmi Presiden," jelas Denny.(ptc/irw)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]