Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Suriah
Presiden Assad dapat Suaka di Rusia, Pemberontak HTS Kuasai Damaskus
2024-12-10 00:22:01

Pemimpin kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS) Abu Mohammed al-Jawlani, menyampaikan pidato di hadapan khalayak di Masjid Umayyah, Damaskus pada (8/12).(Foto Getty Images)
DAMASKUS, Berita HUKUM - Keluarga Assad telah memerintah Suriah selama lebih dari 50 tahun dengan tangan besi. Kini, semua itu sudah berakhir.

Bashar al-Assad menjadi presiden setelah ayahnya, Hafez, meninggal pada 2020. Ia telah memerintah selama hampir tiga dekade.

Pada 2011, ia secara brutal menumpas rangkaian aksi unjuk rasa pro-demokrasi yang damai, yang kemudian memicu perang saudara. Rentetan peristiwa itu menewaskan lebih dari setengah juta orang dan memaksa 12 juta orang lainnya meninggalkan rumah mereka.

12 hari lalu, kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) dan faksi-faksi pemberontak sekutu mereka melancarkan serangan besar-besaran di sebelah barat laut Suriah.

Para pemberontak dengan cepat merebut kota terbesar kedua di Suriah, Aleppo, lalu bergerak ke selatan menuju Ibu Kota Damaskus setelah militer tumbang.

Rusia mengumumkan Assad telah mengundurkan diri dan meninggalkan Suriah pada Minggu (8/12), beberapa jam setelah pemberontak memasuki Damaskus.

Sebagian orang berkumpul di jalan-jalan untuk merayakan kejatuhan rezim Assad.

Sementara itu Pemimpin HTS, Abu Mohammed al-Jawlani yang tiba di Damaskus berkata kepada warga Suriah: "Masa depan adalah milik kita".

Perdana Menteri (PM) Suriah, Mohammed Ghazi al-Jalali, mengatakan dia tetap berada di Damaskus dan bahwa dia siap membantu melakukan upaya yang terbaik demi rakyat Suriah.

Dia juga menginginkan pemilihan umum yang bebas di Suriah untuk menentukan siapa pemimpin Suriah yang baru.

Ghazi al-Jalali mengatakan hal itu dalam wawancara dengan Al-Arabiya yang dikutip Reuters.(BBC/bh/sy)



 
Berita Terkait Suriah
 
Presiden Assad dapat Suaka di Rusia, Pemberontak HTS Kuasai Damaskus
 
Konflik Suriah: Turki dan Rusia Sepakat Umumkan Gencatan Senjata 'Bersejarah'
 
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan Bersumpah Melanjutkan Operasi Militer di Suriah Utara
 
Serangan Turki di Suriah, Jumlah Korban Meninggal dan Pengungsi Melonjak
 
Erdogan: Pasukan Turki Lancarkan Serangan di Suriah untuk Dirikan 'Zona Aman'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]