Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PBB
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
2017-09-19 15:47:32

Presiden Trump menyerukan agar birokrasi PBB dirombak secara besar-besaran untuk mewujudkan potensinya secara penuh.(Foto: AP Photo / EvanVucc)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan birokrasi dan salah urus menghambat Perserikatan Bangsa Bangsa mewujudkan potensinya secara penuh.

Hal itu disampaikan Trump dalam pidato perdananya di PBB, Senin (18/9). Pidato ini berbeda dengan pidato yang rencananya akan disampaikan oleh presiden Amerika Serikat itu di depan Sidang Umum PBB, Selasa (19/9).

"Selama beberapa tahun terakhir PBB belum memanfaatkan potensinya secara penuh karena birokrasi dan salah urus.

"Meskipun anggaran rutin PBB meningkat 140% dan jumlah stafnya meningkat dua kali lipat sejak tahun 2000, kita tidak melihat hasilnya sesuai dengan investasi ini," kata Trump dalam pertemuan khusus di New York.

Ia juga menyerukan kepada PBB untuk memulihkan kepercayaan rakyat dengan cara membuat setiap tingkatan di jajaran manajer dapat dimintai tanggung jawab.

Pemerintah Amerika Serikat menanggung lebih dari 28% dari biaya pasukan penjaga perdamaian di seluruh dunia dan menyumbang 22% dari anggaran rutin PBB.

Ditegaskan oleh Trump bahwa tak satu pun negara di masa depan harus menanggung begitu besar biaya.

Trump dan Antonio GuterresHak atas fotoJUSTIN LANE/EPA
Image captionSekjen PBB Antonio Guterres (kiri) berbicara dengan Presiden Trump dalam pertemuan khusus tentang reformasi PBB.

Lebih lanjut ia menyerukan kepada Sekjen PBB Antonio Guterres untuk menempuh sejumlah perubahan. Di satu sisi, Trump juga memuji Guterres atas kemajuan yang telah dicapai.

Guterres memberikan tanggapan dengan mengatakan birokrasi membuatnya tidak bisa tidur pada malam hari. Namun demikian, tambahnya, PBB kini semakin efektif.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]