Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Separatisme
Presiden: Separatisme Harus Dihentikan
Tuesday 24 Jul 2012 11:34:35

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: ist)
MAGELANG, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan segala bentuk separatisme di Indonesia harus dihentikan, karena bisa mengancam keutuhan bangsa.

"Yang namanya mau merdeka keluar dari NKRI itu bukan freedom of speech, itu separatis, harus dihentikan," kata Yudhoyono saat memberikan pembekalan kepada Calon Perwira Remaja (CAPAJA) Akademi TNI dan Polri Tahun 2012 di Akademi Militer, Magelang, Rabu (11/7) malam.

Yudhoyono menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan salah satu taruna tentang dilema yang sering dihadapi TNI dan Polri saat bertugas. Mereka sering dihadapkan pada dua pilihan sulit, yaitu menjalankan tugas dan dituding melakukan pelanggaran HAM.

Khusus untuk aksi separatis, Yudhoyono meminta aparat bertindak tegas. Meski demikian, dia tetap meminta aparat untuk berhati-hati supaya tidak melanggar HAM.

Yudhoyono memberi contoh pendekatan yang dilakukan terhadap Papua. Daerah itu sering disebut sebagai salah satu basis gerakan separatis. Pemerintah menindak tegas gerakan tersebut. Namun demikian, pemerintah tidak pernah menggelar operasi militer besar-besaran. "Pemerintah menggunakan pendekatan kemasyarakatan," katanya.

Presiden berbicara di hadapan 836 Taruna Akademi TNI (Akmil, AAL dan AAU) serta Taruna Akpol Tingkat IV. Mereka telah menyelesaikan pendidikan dan menjadi calon perwira remaja, seperti yang dirilis infopublik.org.

Pada Kamis (12/7) pagi, Yudhoyono akan melantik mereka menjadi perwira TNI berpangkat Letnan Dua (Letda) dan perwira Polri berpangkat Inspektur Dua Polisi.(inp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Separatisme
 
• Presiden: Separatisme Harus Dihentikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]