Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kenaikan Harga BBM
Presiden: Kenaikan Harga BBM Adalah Opsi Terakhir
Sunday 01 Apr 2012 00:40:39

Presiden SBY saat rapat paripurna kabinet (Foto: setkab.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan kewenangan Pemerintah menaikan dan menurunkan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang tertuang dalam pasal 7 ayat 6 a UU tentang APBNP 2012, bukanlah hal yang luar biasa. “Karena banyak juga diberlakukan di negara lain dan juga pada Pemerintahan yang lalu. Jadi saya sambut baik kewenangan ini yang didalamnya diatur pula ketentuan," ujarnya saat memberikan pernyataan resmi usai rapat Paripurna Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (31/3).

Menurut SBY, alasan Pemerintah mengusulkan perubahan pada UU ini, bukan untuk mengada-ngada. Karena pemerintah akan bekerja keras menjaga kestabilan ekonomi. "BBM naik adalah opsi terakhir. BBM naik hanya bila terpaksa. Dan bila itu terjadi, maka mutlak' akan ada bantuan untuk masyarakat dalam bentuk Subsidi," tegasnya.

Untuk itu, Presiden meminta seluruh jajaran pemerintahan, melakukan berbagai langkah dan upaya guna mengamankan anggaran. Diantaranya melalui; penghematan energi yang harus diseriusi menjadi gerakan nasional, mempercepat konversi gas ke BBG, meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan pertambangan, serta melakukan penghematan anggaran mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Dan berjanji akan sekuat tenaga menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional dengan menjaga ekspor, meningkatkan investasi, menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat, termasuk menjaga agar subsidi pada masyarakat miskin tetap bisa diberikan. Namun selain aspek ekonomi , stabilitas politik di masyarakat pun harus dijaga.

"Saat ekonomi mengalami tekanan, seharusnya ada tanggungjawab untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan, bukan sebaliknya. Kalau keadaan dibikin gaduh dan tidak stabil, maka lebih memberikan tekanan pada rakyat kita," kata Presiden SBY.

Presiden SBY pun kembali menegaskan peran penting kepala daerah guna menjaga stabilitas di masyarakat. Mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota. Pernyataan Presiden ini mengingatkan kembali, agar Kepala Daerah tetap menyamakan visi dan misi dengan Pemerintah. Hal ini seolah kembali mempertegas pernyataan Mendagri, agar tidak ada kepala daerah yang ikut menolak kebijakan pemerintah karena menjadi bagian dari sistem pemerintahan itu sendiri.

"Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, sesuai dengan Sumpah kepada Negara, saya ajak mari bekerja sekuat tenaga membangun ekonomi sesuai APBNP 2012 yang berlaku sekarang. Teruslah setia dan patuh pada kebijakan Pemerintah sesuai dengan UUD," tuturnya. (dbs/spr)


 
Berita Terkait Kenaikan Harga BBM
 
• FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
 
• Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
 
• Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
 
• Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
 
• Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]