Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Preman SPBU Aniaya Wartawan
Monday 03 Nov 2014 11:25:29

Ilustrasi. Penganiayaan.(Foto: Istimewa)
SULAWESI BARAT, Berita HUKUM - Pemuda yang diduga preman suruhan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, menganiaya wartawan Kirab Indonesia, Adding Marulu, yang sedang meliput pengisian bahan bakar minyak di daerah itu.

"Saat kami meliput pengisian BBM di SPBU Pasangkayu, tiba-tiba didatangi preman dan langsung menganiaya saya hingga mengakibatkan baju ini robek serta bagian pipi luka lebang," kata Adding Marulu yang menjadi korban penganiayaan preman SPBU itu di Matra, Minggu (2/11).

Oleh karena merasa terpojok, dirinya kemudian melarikan diri dan melaporkan pelaku di kantor Polsek Pasangkayu.

Adding mengatakan pemukulan itu berawal saat dirinya ikut memotret antrean sejumlah kendaraan yang hendak melakukan pengisian BBM di SPBU.

Dia mengatakan pelaku yang diketahui bernama Madong, sejak awal marah-marah jika wartawan melakukan peliputan di SPBU.

"Kondisi di SPBU Pasangkayu terjadi antrean panjang akibat isu kenaikkan BBM. Apalagi, akhir-akhir ini petugas di SPBU diduga menjual bebas BBM bersubsidi kepada pedagang pengepul dengan menggunakan ratusan jerigen untuk dipasok keluar daerah," katanya.

Tim Buser Polsek Pasangkayu yang menerima laporan korban penganiayaan langsung menuju SPBU Pasangkayu dan menggiring pelaku kantor polsek.

Madong sempat mengelak disebut sebagai penganiaya korban.

"Saya bukan preman melainkan keluarga pemilik SPBU Pasangkayu. Tugas saya memang menjaga keamanan SPBU," kata Madong saat diperiksa di polsek itu.

Kapolsek Pasangkayu AKP E.F Bawias mengatakan pelaku sudah diamankan sesaat setelah polisi menerima laporan kejadian itu.

"Pelaku kini berada di sel tahanan Polsek Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia mengatakan pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun.(Yusuf/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]