Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Preman SPBU Aniaya Wartawan
Monday 03 Nov 2014 11:25:29

Ilustrasi. Penganiayaan.(Foto: Istimewa)
SULAWESI BARAT, Berita HUKUM - Pemuda yang diduga preman suruhan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, menganiaya wartawan Kirab Indonesia, Adding Marulu, yang sedang meliput pengisian bahan bakar minyak di daerah itu.

"Saat kami meliput pengisian BBM di SPBU Pasangkayu, tiba-tiba didatangi preman dan langsung menganiaya saya hingga mengakibatkan baju ini robek serta bagian pipi luka lebang," kata Adding Marulu yang menjadi korban penganiayaan preman SPBU itu di Matra, Minggu (2/11).

Oleh karena merasa terpojok, dirinya kemudian melarikan diri dan melaporkan pelaku di kantor Polsek Pasangkayu.

Adding mengatakan pemukulan itu berawal saat dirinya ikut memotret antrean sejumlah kendaraan yang hendak melakukan pengisian BBM di SPBU.

Dia mengatakan pelaku yang diketahui bernama Madong, sejak awal marah-marah jika wartawan melakukan peliputan di SPBU.

"Kondisi di SPBU Pasangkayu terjadi antrean panjang akibat isu kenaikkan BBM. Apalagi, akhir-akhir ini petugas di SPBU diduga menjual bebas BBM bersubsidi kepada pedagang pengepul dengan menggunakan ratusan jerigen untuk dipasok keluar daerah," katanya.

Tim Buser Polsek Pasangkayu yang menerima laporan korban penganiayaan langsung menuju SPBU Pasangkayu dan menggiring pelaku kantor polsek.

Madong sempat mengelak disebut sebagai penganiaya korban.

"Saya bukan preman melainkan keluarga pemilik SPBU Pasangkayu. Tugas saya memang menjaga keamanan SPBU," kata Madong saat diperiksa di polsek itu.

Kapolsek Pasangkayu AKP E.F Bawias mengatakan pelaku sudah diamankan sesaat setelah polisi menerima laporan kejadian itu.

"Pelaku kini berada di sel tahanan Polsek Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dia mengatakan pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun.(Yusuf/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]