Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
SIM
Predikat WBK dan WBBM Polres Metro Bekasi Kota Hampir Tercoreng Akibat Ulah Calo SIM Ini
2020-11-14 11:17:13

BEKASI, Berita HUKUM - Seorang wanita yang disinyalir merupakan Calo Surat Izin Mengemudi (SIM) diperiksa oleh Unit Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polres Metro Bekasi Kota. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh salah seorang warga kepada Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo dan Kanit Regident Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Robiin.

Adapun pengaduan tersebut tentang adanya dugaan praktik percaloan SIM di Polres yang diketahui telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN-RB itu.

Pengaduan warga tersebut kemudian diteruskan oleh pihak Satlantas Polres Metro Bekasi Kota ke Unit Paminal sebagai bentuk klarifikasi. "Usai kemarin kami menerima laporan pengaduan itu, saya langsung cari orangnya dan saya suruh datang ke kantor. Calo SIM nya sudah diperiksa Paminal," kata Robiin kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (12/11).

Kemudian, ia lalu menunjukkan video saat anggota Paminal melakukan pemeriksaan terhadap Calo SIM tersebut. Selain itu, ia juga memperlihatkan surat pernyataan yang dibuat.

Seperti dilihat,, dalam video pemeriksaan tersebut, ketika ditanya anggota Paminal apakah pernah "mengkondisikan" pembuatan SIM di Polres Metro Bekasi Kota, Calo SIM tersebut membantahnya. "Saya tidak pernah buat di Bekasi Kota. Saya takut karena saya tahu di Polres Metro Bekasi Kota sudah Wilayah Bebas Korupsi. Itu saya tulis Kota Bekasi di postingan Facebook, agar warga tertarik. Tetapi, sesampainya di Polres Metro Bekasi Kota, saya kumpulkan semua orang-orang yang ingin buat SIM terus saya berangkatkan dengan mobil secara kolektif ke Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.

Diketahui, Calo SIM tersebut sebelumnya memposting tulisan yang berisikan jasa pembuatan SIM pada Grup Facebook 'Info Warga Bekasi'.

"Jasa pembuatan SIM A & C, persyaratan FC KTP pemohon wajib hadir buat foto aja bayar setelah SIM jadi, minat WA 089697354772," tulis akun FB bernama Dewi Fitri itu.

Lalu postingan tersebut ditanggapi beragam oleh netizen.

"Berapa duit ka buat SIM Mobil,"? tanya akun FB bernama Arif Fadillah.

"750," kata Dewi Fitri.

Kemudian netizen lainnya, Deby Febrian menanyakan lokasi pembuatan SIM tersebut. "Lokasi di Kota (Bekasi) apa Kabupaten (Bekasi) bikin SIM nya," kata dia.

"Kota (Bekasi) ka," kata Dewi Fitri lagi.

Kini, postingan tersebut sudah lenyap dan tidak lagi muncul pada Grup Facebook 'Info Warga Bekasi'.(bh/mos)


 
Berita Terkait SIM
 
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
 
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
 
Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
 
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
 
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]