Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Praperadilan
Praperadilan Kasus Irman Gusman Mengajukan 11 Petitum karena OTT Tidak Memenuhi Syarat Yuridis
2016-11-02 04:21:06

Tampak Kuasa Hukum dari Irman Gusman, Dr.Fachmi, SH, MH (kanan) dan Tommy Singh (kiri) saat di PN Jaksel, Selasa (1/11).(Foto:BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Irman Gusman (IG) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang menjadi Tersangka KPK seusai menyelenggarakan persidangan yang ke-6 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan bahwa, setidaknya ada tiga poin kesimpulan yang akan memperkuat permohonan kliennya dalam memenangkan Praperadilan terkait kasus Irman Gusman.

Kuasa Hukum atau Pengacara Dr. Fachmi, SH MH menyampaikan bahwa kliennya Irman Gusman tersebut selaku pemohon dan KPK selaku termohon menyerahkan kesimpulan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang penyerahan kesimpulan dari dua belah pihak ini berlangsung kurang lebih lima menit saja.

"Pertama membuktikan bahwa, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan ke Irman Gusman itu tidak memenuhi syarat Yuridis sebagaimana diatur pasal 1 butir 19. Bantuan hukum pun sudah dilewati, karena sampai sekarang tersangka tidak pernah didampingi kuasa hukum berdasarkan Yurisprudensi. Tersangka tidak didampingi kuasa hukum, oleh Mahkamah Agung maka dakwaan dinyatakan batal," ujar Dr. Fachmi, memberikan pernyataan kepada para wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Pihaknya juga, menitikberatkan pada proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). menurut dia, penyidikan yang berlangsung dianggap tidak sah.

"Kemudian tentang penyidikan, menjadi tidak sah karena penangkapan tidak sah sehingga tidak ditemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana seharusnya penyidik dilakukan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 1 UU tahun 2014," jelas Dr Fachmi.

Dia juga mengatakan, uang senilai Rp 100 juta kepada Irman tidak dapat menjerat kliennya ke dalam perkara yang kemudian dipraperadilankan.

"Kemudian uang 100 juta sudah kita kualifikasi gratifikasi sesuai dengan apa yang dimaksud dengan buku 'Memahami Korupsi' terbitan KPK edisi 2014. Kita hanya mengikuti prosedur dan proses yang dibuat KPK dalam buku panduan tentang penanganan gratifikasi," terang Dr. Fachmi.

Dalam proses Praperadilan yang diajukan Irman Gusman pekan lalu, sedikitnya 11 pokok permohonan atau Petitum telah disampaikan di muka sidang. Sedangkan putusan Praperadilan yang diajukan Irman Gusman terhadap KPK ini akan disampaikan Rabu besok, 2 November 2016.(bh/bar)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
• Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
• Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
• Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
• Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
• Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]