Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Diduga melakukan pelecehan seksual
Pramugari Polisikan Pesepakbola Asing
Monday 27 Feb 2012 17:46:16

Ilustrasi korban pelecahan seksual (Foto: Topkota.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polresta Metro Tangerang melimpahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari Lion Air berinisial IF kepada Polda Metro Jaya. Tersangka dalam kasus ini adalah Hilton Moreira, pemain Sriwijaya FC. Pelimpahan kasus ini, karena pertimbangan kendala bahasa.

"Sore ini sekitar jam 16.00 WIB, Polda terima pelimpahannya. Moreira juga sudah ada di Polda. Alasan pelimpahan ini, karena kendala bahasa, karena Moreira adalah warga negara Brasil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, stiker Sriwijaya FC, Hilton Moreira telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Metro Tangerang pada Minggu (26/2) kemarin. Ia diduga terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang pramugari.

Pramugari yang diduga dari maskapai Lion Air tersebut, dilecehkan Hilton saat berada di tempat tinggalnya di Apartemen The Colour, Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Saat peristiwa itu terjadi, korban sedang sakit, dan ia didatangi tiga temannya dan tiga warga negara asing, salah satunya Hilton pada Rabu (22/2).Pramugari berinisial IF itu sempat tertidur kemudian terbangun.

Saat itulah ia melihat mantan pemain Persib Bandung itu, melecehkan dirinya. Bahkan, korban nyaris diperkosa. IF pun melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. Kasus ini juga melibatkan rekan Hilton berinisial L. Namun, belum diketahui, apakah L itu pemain sepak bola atau bukan. L sendiri sudah dimintai keterangan di Polresta Metro Tangerang.

Polisi sendiri telah memeriksa empat saksi terkait kasus yang menimpa pramugari cantik tersebut. Empat saksi tersebut termasuk sang pramugari. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk mencari dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bahkan informasinya polisi sedang mencari seorang pria lain yang disebut-sebut berada di lokasi saat peristiwa terjadi.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Diduga melakukan pelecehan seksual
 
• Pramugari Polisikan Pesepakbola Asing
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]