Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Revisi UU KPK
Pramono Anung Pastikan Revisi UU KPK Ditolak
Saturday 13 Oct 2012 20:05:21

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung meminta masyarakat tak risau atas rencana politikus merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Soalnya, dia memastikan revisi itu tak dilanjutkan DPR. "Dalam rapat pimpinan terakhir, revisi UU KPK tak masuk daftar undang-undang yang segera dibahas," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Menurut dia, meski masuk Program Legislasi Nasional 2012, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu belum tentu harus dibahas. Buktinya, kata dia, ada ratusan rancangan undang-undang yang masuk DPR sejak ada sistem Prolegnas namun tak kunjung dibahas. "Selama tak ada usulan lebih lanjut, pembahasan tak diteruskan," ujar Pramono.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan, draf revisi saat ini menunggu harmonisasi di Badan Legislasi. Dalam rapat itu akan disampaikan hasil pertemuan akhir dengan Komisi Hukum DPR selaku pengusul revisi.

Namun suara-suara penolakan dari sejumlah fraksi terus menguat. Presiden pun telah menyatakan sikapnya untuk menghentikan pembahasan. DPR, Pramono melanjutkan, akan bersikap sama dengan Presiden.

Sejumlah fraksi di DPR yang semula ingin merevisi UU KPK belakangan berubah sikap, kecuali Partai Golkar. Namun partai berlambang beringin itu belakangan berubah sikap. Meski awalnya ngotot, Golkar menyebut perubahan sikap ini adalah hal biasa dalam politik. "Namanya politik bisa berubah, ke kanan ke kiri," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsudin, kemarin.

Azis mengelak jika Golkar disebut pelopor pihak yang memimpin upaya revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, jumlah anggota fraksi lain bahkan lebih banyak di Komisi Hukum. "Bagaimana kita menjadi leader (pemimpin)?, Golkar cuma 10 anggota," kata Azis.(kt/bhc/opn)


 
Berita Terkait Revisi UU KPK
 
Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
 
Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
 
Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
 
Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
 
Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]