Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pramono Anung Berharap Australia Tidak Persulit Pemberian Visa Pelajar Indonesia
Tuesday 16 Apr 2013 09:30:30

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengharapkan Australia tidak mempersulit pemberian bisa bagi pelajar atau mahasiswa Indonesia yang akan belajar di Australia. Pelajar atau mahasiswa Indonesia yang menuntut ilmu di negara Kanguru tersebut kini jumlahya cukup besar berkisar antara 16 hingga 18 ribu orang.

“Saya mengharapkan, berkaitan dengan visa ini terutama bagi pelajar Indonesia yang belajar di Australia tidak dipersulit, karena memang prosedurnya agak bertele-tele,” kata Pramono Anung menjawab pers usai menerima kunjungan Delegasi Parlemen Australia di Gedung DPR, Senin (15/4).

Delegasi Parlemen Australia terdiri empat orang dipimpin Harry Jenkins (mantan Ketua DPR Australia), Alex Garrager, Paul Nevile dan Mal Wesher.

Menurut Pramono, Delegasi Parlemen Autralia berjunjung ke Indonesia dalam rangka mempererat hubungan parlemen kedua negara. Seperti diketahui, Harry Jenkins adalah mantan Ketua Parlemen dan Ketua Partai yang ada di Australia dan posisinya cukup strategis.

Menyinggung hubungan antara Indonesia dan Australia, Pimpinan Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, selama ini telah berlangsung dengan baik dan dari tahun ke tahun mengalami perbaikan serta mengalami peningakatan hubungan yang cukup strategis.

Hubungan yang terjalin baik tersebut ujar Pramono, tidak semata-mata antar pemerintah dengan pemerintah dan DPR dengan Parlemen Australia. Tetapi juga hubungan masyarakat dengan masyarakat atau hubungan bisnis dengan bisnis. Demikian pula kerja sama bidang pendidikan, terbukti banyaknya pelajar Indonesia yang menuntut ilmu di Australia.(mp/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPR RI
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]