Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rapat Parnipurna DPR
Pramono Anung: Jika Isu Boikot Terjadi, Rapat Pansus Sia-sia
Wednesday 11 Apr 2012 17:52:06

Ruang Rapat Parnipurna. (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menyatakan bahwa hari ini pembahasan RUU Pemilu yang dibahas dalam rapat parnipurna harus selesai. "Apa pun yang terjadi hari ini, undang-undang menyangkut pemilu sudah harus terselesaikan. Tidak ada waktu menunda-nunda," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4).

Pramono menambahkan, jika tidak mendapatkan titik temu dalam pembahasan tersebut satu-satunya cara adalah dengan melakukan voting. Tetapi dirinya menyatakan ada kabar, beberapa fraksi berencana akan melakukan boikot. Yaitu tidak akan hadir agar tidak memenuhi kuota fraksi, sehingga RUU tersebut tidak bisa disahkan.

"Beberapa fraksi punya skenario, kalau kehadiran tidak lebih dari lima fraksi, maka akan kembali ke undang-undang lama nomor 10 tahun 2008, karena dianggap pembahasan berulang-ulang tidak ada artinya. Kami berharap skenario itu tidak terjadi. Kami harus selesaikan ini," pungkas Politisi PDIP ini.

Dan jika isu tersebut benar, Pramono berpendapat maka pembahasan-pemahasan yang dilakukan sebelum rapat paripurna seperti rapat pansus akan menjadi sia-sia. "Pertemuan yang berulang kali itu tidak ada artinya sehingga kami sebagai pimpinan berharap skenario itu tidak terjadi, sehingga apa yang kita lakukan bersama untuk perbaikan dalam sistem pemilu bisa dilakukan," imbuhnya.

Lambannya pembahasan RUU Pemilu ini dikarenakan , esensi dan subtansinya telah berubah 50 persen . Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo jika RUU ini sudah berubah 50 persen maka harus menjadi RUU penganti.

” Berdasarkan UU no.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika materi Peraturan Perundang-undangan berubah 50 persen atau esensi berubah. Maka harus dicabut dan disusun kembali,” ujarnya ,saat menyampaikan hasil laporan Pansus Pemilu, dihadapan peserta Rapat Parnipurna.

Seperti diketahui, saat ini para anggota dewan yang terhormat belum berhasil menemui titik terang dalam menetukan parliamentary threshold (PT), daerah pemilihan (dapil), konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu.

Hingga rapat pansus terakhir, Golkar masih menginginkan PT sebesar 4%. Partai yang tergabung dalam setgab yaitu Demokrat, PPP, PAN, PKB, rata-rata sudah sepakat 3,5%. Sementara itu, dalam pandangan mini fraksi di pansus, PKS mengusulkan PT 3,5 hingga 5%. PDI Perjuangan berjenjang dari 3% hingga 5%. Hanura dan Gerindra masih ingin 3%.
Selain RUU pemilu, dalam paripurna ini juga akan ditetapkan RUU penanganan konflik sosial (PKS), juga RUU perguruan tinggi. (dbs/biz)



 
Berita Terkait Rapat Parnipurna DPR
 
DPR Mengesahkan RUU PKS
 
Pramono Anung: Jika Isu Boikot Terjadi, Rapat Pansus Sia-sia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]