Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Buku
Praktisi AKBP Shodiq Luncurkan Buku Tentang Penanganan Terorisme
2019-02-28 15:59:47

JAKARTA, Berita HUKUM - Buku berjudul 'Paradigma Deradikalisasi Dalam Perspektif Hukum' ini langsung dibedah oleh sejumlah pakar di Gedung Pascasarjana Universitas Indonesia pada, Kamis (28/2).

Beberapa pakar yang hadir antara lain Hakim Agung Gayus Lumbuun, Dosen Kajian Terorisme UI Asep Usman Ismail dan kriminolog UI Mohammad Mustofa.

Tebalnya buku yang mencapai 231 halaman ini menarik perhatian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam prolognya, Tito secara garis besar memuji dan mengapresiasi buku ini.

Shodiq yang bergelut di dunia penanganan terorisme selama 20 tahun ini mengatakan, buku ini melalui kajian maupun penelitian. Baik secara empiris dan deduktif.

"Atas inisiatif Civitas Akademika UI, minta dibedah buku ini," kata Shodiq.

Ia menambahkan, inspirasi membuat buku yang diterbitkan Pustaka Haraka Tuna ini, karena ada problematika dalam penegakan hukum teroris. Antara lain pendekatan hard approach yang kerap dilakukan, sehingga tak jarang memicu kontroversi.

"Sehingga, sampai 2010 Pepres tentang BNPT tetap teroris masih masif pergerakannya. Jadi, saya berprinsip mencegah lebih bagus," terang Shodiq.

Caranya, adalah dengan program deradikalisasi yang soft approach.

"Pendekatan inilah yang berdampak pada penanganan terorisme. Inilah penelitian yang saat ini ada buku ini," terangnya.

Poin-poin yang ada didalam buku ini, lanjut Shodiq adalah soal tawaran kepada pemangku kepentingan model ideal deradikalisasi yang benar.

Seperti dimulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga peradilan dan pasca peradilan.

"Nanti pada saat kembali ke masyarakat harus kita edukasi terus. Setelah kembali ke masyarakat, ada pendekatan kewirausahawan," ungkapnya.

Buku ini, harap Shodiq sangat baik bagi masyarakat dan mahasiswa.

"Ini bisa menambah ilmu dalam penanganan terorisme yang baik seperti apa. Sekarang sudah bagus, cuman belum menyentuh substansinya. Yakni merubah mindset pelaku terorisme. Namun, aplikasi deradikalisasi belum maksimal," tambah pria yang menjabat sebagai Kasubdit Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 ini.

Shodiq berharap, buku ini bisa menjadi rujukan bagi penegakan hukum agar bermanfaat.(bh/as)


 
Berita Terkait Buku
 
Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
 
Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
 
Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
 
Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
 
Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]