Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pinjol
Praktik Pinjaman Online Tanpa Izin Berhasil Dibongkar, Polisi: 5 Pelaku Diamankan 2 DPO
2021-06-17 23:12:35

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto (kemeja putih) didampingi Kabag Penum Divhumas Kombes Pol Ramadhan saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kegiatan usaha pinjaman online (pinjol) tanpa izin alias ilegal bernama 'Rp Cepat'.

Dari pengungkapan itu, polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan ada 2 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Ada 5 tersangka dan ada 2 DPO yang diduga WNA," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara, 2 orang WNA yang masuk dalam DPO, masing-masing inisial XW dan GK.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Whisnu menjelaskan, 'Rp Cepat' merupakan perusahaan pinjaman online di bawah naungan PT SCA. Ia mengatakan, "Rp Cepat' tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Aplikasi 'Rp Cepat' ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin," bebernya.

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lanjut Whisnu menyampaikan ada lebih dari 3 ribu pinjol ilegal. Selain ilegal, kegiatan usahanya diduga meresahkan masyarakat karena beroperasi ala preman.

"Info dari OJK, ada kurang lebih 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar atau diakui oleh OJK. Dan masih ada 3 ribu lebih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat," imbuhnya.

"Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol pun juga meresahkan masyarakat," tambah Whisnu.

Untuk itu, Polri mempersilahkan masyarakat melapor apabila menjadi korban dari praktik pinjol ilegal.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjol tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat," tutupnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pinjol
 
Meski Sudah Banyak Ditutup, Pinjol Ilegal Tetap Marak di Masyarakat
 
BUMN 'Holding' Ultra Mikro Eliminir Rentenir Pinjol Illegal
 
Manager Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka
 
JAKI Sambangi Mabes Polri Berikan Hasil Investigasi Dugaan Pinjol Illegal
 
Polisi: Dari 5 TKP, Total Ada 13 Tersangka dan 105 Aplikasi Pinjol Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]