Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Prajurit TNI Distribusi APD Tepat Sasaran
2020-04-25 14:11:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) ke sejumlah daerah Indonesia. Semangat tepat sasaran yang diterapkan oleh TNI dalam penyaluran Alat Pelindung Diri ke berbagai rumah sakit di daerah-daerah yang terdampak Covid-19 perlu diapresiasi.

Apa yang dilakukan oleh TNI tersebut berdasarkan pelaksanaan kebijakan yang berbasis data yang akurat dan terbaru serta prosesnya tidak berbelit-belit. Hal ini terlihat ketika pada Jum'at (24/4) sejumlah daerah telah menerima APD. TNI dalam mendistribusi APD dengan mengerahkan sejumlah pesawat milik TNI Angkatan Udara. Menurut informasi yang diketahui bahwa sejumlah daerah telah melaporkan penerimaan APD pada hari Jum'at. Sulawesi Selatan di bandara Hasanuddin telah menerima APD sebanyak 196 koli lengkap.

Provinsi Papua juga melaporkan telah melakukan serah terima APD di Jayapura sejumlah 62 koli diterima langsung oleh Danlanud Marsma TNI Tri Bowo. Kemudian daerah Kalimantan telah melaporkan serah terima APD di Balikpapan sejumlah 64 koli lengkap. Disusul laporan dari daerah ujung paling timur Indonesia yaitu Merauke telah menerima APD sebanyak 10 koli. Lalu kemudian di Palangkaraya juga telah terdistribusi APD diterima oleh Kasi Logistik Korem 102 sejumlah 62 koli.

Distribusi APD ke sejumlah daerah adalah hal yang sangat vital dan penting. Karena kalau tidak tepat sasaran maka jadinya sangat fatal dan berbahaya karena terkait dengan keselamatan para Medis yang menangani Covid -19 sebagai garda terdepan. TNI dalam melakukan distribusi ke sejumlah daerah tentunya dengan didukung database yang diperbaharui secara real-time terkait rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang tenaga kesehatannya memerlukan APD. Selain itu, berapa banyak dan bagaimana penyebarannya yang tepat, sehingga TNI dalam mendistribusikan sesuai dengan kebutuhan riil di lapanagan.

Dalam waktu dekat TNI dan sejumlah instansi lainnya yang tergabung Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga terus menguatkan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam memastikan bahwa APD yang sudah sampai di daerah agar langsung didistribusikan dan benar-benar sampai di tujuan dalam waktu yang cepat. Sehingga diperlukan penambahan personel baru Pejabat Penghubung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Daerah.

Diharapkan kerja keras yang dilakukan oleh TNI sudah memberikan kepastian dan jaminan bahwa APD sudah dikirimkan dari pusat ke daerah. Dengan berbekal data yang dimiliki oleh TNI yang dapat dipertanggung jawabkan memastikan bahwa APD sudah diterima langsung oleh berbagai Rumah Sakit yang menjadi rujukan penanganan Covid-19. Dalam distribusi APD yang dilakukan oleh TNI sudah memberikan garansi bahwa dengan penggunaan data akurat, penyederhanaan proses pengiriman, dan mekanisme pengawasan dari hulu ke hilir telah berjalan lancar hingga kini.(TNI/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]