Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Prajurit Raider 509/Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras di Papua
2016-07-27 16:35:20

Tampak mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi PB 8165 ML beserta ribuan (+ 1.044) botol Miras (Minuman Keras) yang berhasil disita.(Foto: Istimewa)
PAPUA, Berita HUKUM - Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamrahwan (Pengamanan Daerah Rawan) Yonif Raider 509/Kostrad, bermarkas di Kelurahan Sukorejo, Kec. Sumber Sari, Kab. Jember Jawa Timur, yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di wilayah Papua, dibawah pimpinan Letkol Inf Beny Setiyanto sebagai Dansatgas, kemarin berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan (+ 1.044) botol Miras (Minuman Keras).

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G. S.Sos., M.M. di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (26/7) menuturkan bahwa, penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Pos Mumiwaren Satgas 509/Kostrad pada sebuah mobil Toyota Hilux dengan Nomor Polisi PB 8165 ML yang melaju kencang melintasi jalan di depan Pos Komandan, Pos Serda Untung beserta 4 anggota berusaha mengejar dengan mobil untuk menghentikan mobil mencurigakan tersebut, akan tetapi gagal. Kemudian Serda Untung segera menghubungi Danki, Kapten Inf Suwarno, S.Sos. yang berada di Pos Ransiki melalui telepon seluler, untuk mencegat mobil mencurigakan tersebut di Ransiki. Namun usaha ini masih gagal, karena mobil tersebut tetap melaju kencang menerobos barikade.

"Sambil terus mengejar mobil mencurigakan tersebut, Kapten Inf Suwarno menghubungi Babinsa dan pihak Polsek Oransbari untuk membantu menghentikan mobil Hilux ini. Akhirnya, setelah melakukan pengejaran kurang lebih selama 1 jam, mobil tersebut berhasil dihentikan di Kampung Sidomulyo, Oransbari," tambah Kolonel Czi Berlin.

Kolonel Czi Berlin juga menyampaikan bahwa setelah berhasil diberhentikan, anggota Satgas dan Polsek melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil menemukan 47 karton Miras, yang berisi Miras campuran jenis Bird an Anggur Kolesom. Kemudian supir beserta barang bukti langsung diserahkan ke pihak Polsek Oransbari yang diterima langsung oleh Kapolsek Ipda Rio. Dari hasil investigasi awal, Miras yang dibawa berasal dari Bintuni yang akan dikirimkan ke Manokwari.

Sementara itu, Dansatgas Letkol Inf Beny Setiyanto juga menuturkan bahwa Satgas Pamrahwan akan terus melaksanakan kegiatan pemeriksaan seperti secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah Papua dan Papua Barat, sehingga keberadaan kami disini dapat memberantas peredaran Miras atau setidaknya dapat menguranginya.

"Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti ini juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang ilegal lainnya, seperti Narkoba, Senjata Api dan lain sebagainya," tutupnya.(TNI/bh/yun)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]