Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Apartemen
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
2019-11-11 18:50:54

Ketua PPPRSR, Khairil Poloan saat diwawancara didampingi Humas; David Solihin dan Sekertaris Yenny Rosa (Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM -Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Mediterania Palace Residence (PPPSRS - AMPR) di Kemayoran, membantah pemberitaan media yang telah beredar, terkait berita seputar keributan yang terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences dengan memutar balikan fakta.

Menurut Ketua PPPSRS, Khairil Poloan, bahwa berita tersebut berisi fitnah keji dan mengkambing hitamkan pihak security PPPSRS yang dituduh memukul warga.

"Kami berharap Polres Jakarta Pusat harus tegas menindak pelaku kekerasan di PPPSRS tersebut," ujar Poloan pada wartawan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Lebih lanjut, sekertaris PPPSRS Yenny Rosa berkisah, pada Minggu, 3 November 2019, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi penyerangan dan perusakan terhadap kantor Badan Pengelola PPPSRS AMPR di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sedangkan dalam siaran persnya, mereka menyatakan bahwa kepengurusan PPPSRS telah memenuhi tahapan penyeleksian sesuai persyaratan yang berlaku.

"Terbitnya SK Disperum 272/2019, tanggal 23 April 2019 yang telah sesuai dengan PerGub 132/2018. Sejak terbitnya SK tersebut seharusnya PPPSRS telah dapat melakukan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan Apartemen, tetapi pihak kepengurusan lama, tidak mau melakukan serah terima kepengurusan," jelasnya.

Padahal mereka telah demisioner sejak tanggal 5 Januari 2019, kepada kepengurusan baru (PPPSRS) yang adalah 100% adalah warga pemilik Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran.

Di bawah bimbingan dan saran dari Disperum DKI, PPPSRS harus mulai membentuk Badan Pengelola, baik keuangan untuk menarik iuran warga dan keamanan/ security sebagai persiapan kepengelolaan yang baru.

PT Prima Buana Internusa seharusnya melakukan serah terima kepada PPPSRS sesuai isi surat teguran Walikota di point 1.

Setelah itu terdapat 3 surat teguran dari Kasudin dan Walikota ( point 2-4), yang mengharuskan Ikhsan cs, maupun pihak lain yang mendapat hak dari Ikhsan cs, untuk menyerahkan Badan Pengelola kepada kepengurusan yang baru sesuai SK Disperum 272/2019 yaitu Khairil Poloan cs.

Penyerangan

Sedangkan kejadian penyerangan menurut David Solihin selaku Humas PPPRSR diduga dilakukan oleh sebagian besar massa yang bukan warga asli Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran.

"Penyerangan tersebut telah menimbulkan luka-luka/korban sekitar 20 orang anggota security PPPSRS cidera dan 4 (empat) anggota korban dengan luka di kepala," ujar David seraya menyatakan para korban telah diambil visum et repertum dan dilakukan tindakan jahit di RSCM, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kasus Apartemen
 
Terbentuknya P3SRS Apartemen Cervino Village Semoga Dapat Menjadi Contoh yang Lain
 
Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatir Jadi Cluster Baru Pandemi Covid-19
 
Nasir Djamil Minta Manajemen Apartemen Sudirman Mansion Jangan Sewenang-Wenang kepada 6 Pekerjanya
 
Mengukur Integritas dan Ketegasan Anies
 
Prahara Kepengurusan PPPSRS di Kemayoran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]