Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Advokat
Prahara Advokat Sejak 2006, Tiga Wartawan Saksinya
2019-10-09 12:46:59

Advokat Hartono Tanuwidjaja saat main catur.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM -Setelah sekian lama perseteruan advokat Hartono Tanuwidjaja versus Iming Maknawan Tesalonika terjadi sejak tahun 2006 hingga saat ini, belum juga usai.

Seiring berjalannya waktu, gugat menggugat pun tak terelakkan. Selain itu keduanya pun saling lapor dan membuat Laporan Polisi (LP). Tapi beberapa LP yang dibuat Iming kepada Hartono sudah di SP3. Sedangkan salah satu LP Hartono nampaknya akan berlanjut.

Pasalnya, menurut Hartono pihaknya baru mendapatkan satu eksemplar surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada 6 September 2019 lalu. "Prihal, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Dengan nomor: B/4650/lX/RES.1.18/2019/Ditreskrimum, ujar Hartono pada, Rabu (9/10) di ruang kerjanya, di Jakarta.

Menurut Hartono surat tersebut berdasarkan LP nomor: LP/5367/XI/2017/PMJ/ Ditreskrimum. "Walaupun sudah hampir dua tahun LP tersebut mandek, tapi akhirnya berjalan juga," imbuhnya.

Dalam surat itu menyatakan bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi ke SPKT Polda Metro Jaya tersebut, terjadi dugaan tindak pidana fitnah dengan pengaduan palsu atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 317, 310 dan 311 KUHP, pada 12 Oktober dan 2 November 2017 di Jakarta Selatan atas nama terlapor Iming.

Selaku pelapor menurut Hartono, sepekan sebelumnya Ia juga mendapat surat dari Polda, tepatnya pada 26 Agustus 2019. "Dalam surat tersebut pada intinya menyatakan telah dilakukan pemeriksaan interview terhadap saksi, Hartono Tanuwidjaja dan Miko Suharyanto beserta tiga orang wartawan," ucapnya.

Selain itu, juga telah dilakukan juga wawancara dan koordinasi dengan Kompolnas terkait surat dari Iming, Nomor: 107/LRT-TNP/IX/17 tertanggal 12 September 2017. Dengan ahli bahasa, Dr Arie Andrasyah Isa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbut.

Nah, rencana tindakan selanjutnya akan melakukan gelar perkara peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Demikianlah surat yang diterimanya, ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubditkamnek selaku penyidik, Kompol Dwiasi Wiyatputra.

SPDP

Sementara itu, ditempat terpisah, Pengacara Iming belum mengetahui atau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang perkaranya .

"Saya belum tahu tentang pemberitahuan Polda Metro Jaya soal perkembangan penyidikan perkara saya. Saya juga belum tahu tentang SPDP yang saudara tanya karena saya belum menerima surat tentang itu dari Penyidik," ujar Iming menjawab konfirmasi wartawan seperti dikutip dari berita-one.

Lebih lanjut Iming malah balik bertanya, siapa yang melaporkan dirinya hingga penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan perkara?

Dijelaskan bahwa dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dia pernah menyurati Kompolnas dan dalam suratnya menyebut nama Hartono Tanuwidjaja dan Miko Suharianto hingga Hartono merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan institusi Polri.

"Enggak apa-apa kalau berlanjut. Tentang surat penyidik dan surat SPDP, saya belum tahu dan belum menerimanya," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]