Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penegakkan Hukum
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
2026-05-21 09:42:56

Ilustrasi. Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., dan Panglima TNI Jenderal TNI H. Agus Subiyanto, S.E., M. Si.(Foto: @DivHumas_Polri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Prabowo Subianto menyoroti perilaku aparat di Indonesia yang kerap melindungi pelaku pelanggaran hukum. Ia menyebut ada petugas berseragam hijau dan cokelat, warna pakaian tentara dan polisi, yang menjadi beking para perampas kekayaan negara.

Ketua Umum Partai Gerindra ini menyampaikan pandangannya tersebut saat berpidato di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pidato tersebut, Prabowo mengatakan orang-orang berperilaku korup umumnya punya aparat yang melindungi.

"Biasanya mereka-mereka itu ada bekingnya. Bekingnya biasanya seragamnya itu kalau enggak ijo, ya cokelat," kata Prabowo saat berpidato di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta.

Prabowo mengatakan dirinya, yang juga pensiunan jenderal angkatan darat, tidak ingin situasi tersebut berlanjut. Ia berujar tak akan ragu memberantas para aparat nakal. "Saya sebagai senior, alumni enggak ragu," tuturnya.

Mantan Menteri Pertahanan ini menyampaikan para tentara dan polisi tak boleh mencemarkan nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. "Jangan cemarkan TNI-Polri. TNI-Polri milik rakyat, harus berjuang untuk rakyat," ujar Prabowo.

Ia mengatakan rakyat Indonesia tidaklah bodoh. Masyarakat, kata Prabowo, bisa mengetahui jika ada aparat yang membantu pelanggar hukum.

Prabowo pun merestui masyarakat mendokumentasikan perilaku aparat yang tidak benar dan melaporkannya kepada Presiden. "Kalau ada kelakuan aparat enggak beres, saya minta rakyat video," ucapnya.

Prabowo hadir di rapat paripurna DPR kali ini untuk menyampaikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF). Prabowo menjadi presiden pertama yang menyampaikan secara langsung KEM-PPKF kepada parlemen.

Dalam pidatonya, Prabowo menargetkan kurs rupiah di kisaran Rp 16.800-17.500 per dolar AS dalam KEM-PPKF tahun anggaran 2027. "Strategi fiskal dan moneter kita haruslah strategi yang mampu untuk menjaga nilai tukar kita tetap stabil terhadap mata uang dunia," ujar Prabowo.

Dari sisi postur fiskal, pemerintah merancang defisit APBN 2027 berada di kisaran 1,8 hingga maksimal 2,4 persen PDB. Angka ini komitmen kuat pemerintah untuk terus menekan dan memperkecil angka defisit anggaran tersebut, mengingat realisasi defisit APBN 2025 mencapai 2,92 persen atau 0,8 lebih rendah dari ambang batas maksimal 3 persen.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, biasanya penyampaian kerangka ekonomi dan pokok kebijakan fiskal disampaikan Menteri Keuangan atas nama Presiden. "Hari ini dibacakan langsung oleh Bapak Presiden, itu menjadi sebuah tradisi baru," katanya di kompleks DPR, Senayan, Rabu, 20 Mei 2026.

Alfitria Nefi Pratiwi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.(Tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Penegakkan Hukum
 
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
 
Tegakkan Hukum Yang Sudah Tegak !!!
 
Ustadz Slamet Maarif Ketua PA 212 Ternyata Sudah Berstatus Tersangka
 
BPN: Hukum Kini Tajam ke Lawan dan Ramah ke Kawan, Prabowo akan Benahi
 
MK Garda Terakhir Penjaga Konstitusi dan Penegakkan Hukum di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]