Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Islam
Prabowo Resmikan Masjid Nurul Wathan yang Dibangunnya
2019-04-17 05:39:58

Tampak suasana acara peresmian masjid Nurul Wathan.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Satu hari jelang pencoblosan, calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto meresmikan Masjid Nurul Wathan di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/4).

Prabowo mengatakan masjid yang dibangun di kediamannya itu membutuhkan waktu selama tiga bulan saja.

"Alhamdulillah masjid ini baru selesai tadi pagi, lampu baru dipasang kemarin pagi, karpet baru selesai subuh tadi, ini kurang dari tiga bulan kita bangun," kata Prabowo, Selasa (16/4).

Prabowo mengatakan penyelesaian masjid itu lebih cepat dibandingkan prediksi. Berdasarkan perkiraan, penyelesaiannya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Akan tetapi saya minta agar masjid ini dapat selesai sebelum 17 April dan alhamdulillah Allah SWT memberikan kemudahan dan hari ini masjid ini dapat kita gunakan bersama," kata Prabowo..

Ia juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada para ulama, kiai, dan tokoh nasional yang hadir dalam peresmian Masjid Nurul Wathan ini. Di hadapan tamu undangan yang hadir, Prabowo menggunting pita sebagai tanda telah diresmikannya masjid tersebut.

"Dengan mengucapkan bismillaahirrahmaanirrahim, maka saya resmikan Masjid Nurul Wathan ini," kata Prabowo.

Usai meresmikan Masjid Nurul Wathan, jamaah yang dipimpin oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafii juga memanjatkan surat Alfatiha untuk Almarhum ayahanda Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo. Setelah itu, Prabowo bersama para jamaah dan tamu undangan yang hadir melaksanakan ibadah sholat dzuhur bersama di masjid yang berdinding dan berpondasi kayu jati tersebut.

Hadir dalam acara peresmian masjid tersebut antara lain, KH Abdul Rasyid Syafii, Ustadz Ansufri Idrus Sambo, Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Ustadz Salim Segaf Al-Jufri, Presiden PKS Sohibul Iman. Kemudian hadir juga Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Djoko Santoso, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, putra sulung Ahmad Dhani Al Ghazali, serta para ulama lainnya.

Nama Nurul Wathan yang disematkan pada nama masjid yang dibangun oleh Prabowo Subianto itu adalah atas saran dari Ustadz Adi Hidayat yang memiliki arti Cahaya Tanah Air atau Cahaya Kebangsaan.(republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]