Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Prabowo Dukung Mendagri Libatkan Ormas 'FPI' dalam Tugas Kepala Daerah
Sunday 27 Oct 2013 08:27:14

Prabowo Subianto Ketua Dewan Pembida Partai Gerindra.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Prabowo Subianto Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra menangapi positif usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, untuk melibatkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) dalam bekerjasama dengan jajaran Kepala Daerah.

"Saya kira dalam sistim kita UUD 45, semua warga negara di jamin haknya dalam menjalankan kepercayaannya masing-masing, kita harus bangun wacana untuk saling menghormati. Semuanya, harus kita saling mengasihi bukan saling curiga, bukan saling mencela. Masyarakat Indonesia dalam Pancasila harus hidup rukun dan jangan curiga dan menebarkan kebencian," ujar Prabowo di gedung DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).

Dijelaskan mantan Danjen Kopassus ini bahwa, aparat pemerintahan harus dapat menjamin dan menjaga hak -hak dari warga negara.

"Kita hargai statment dari mendagri dengan jeli, termasuk juga FPI, agar bisa diyakinkan untuk dapat hidup damai dan bisa menerima pancasila, serta hidup rukun," jelas Prabowo kembali.

Hal ini menangapi, dimana sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengimbau kepala daerah, agar dapat menjalin kerjasama dengan Ormas FPI dalam pembangunan daerahnya.

Kalau perlu dengan FPI juga kerja sama untuk hal-hal tertentu. Iya kan? Kerja sama untuk hal-hal yang baik," ujar Gamawan. "Jadi mari kita jalin kerja sama. Jadi posisinya itu tidak kita anggap sebagai suatu ormas yang terkesan berbeda. Tapi ini mitra kita. Kita manfaatkan secara maksimal," jelas Gamawan dalam sambutannya pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan Tahun 2013, Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (24/10) lalu.

Gamawan berpendapat, agar kepala daerah seharusnya tidak alergi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, kerjasama bisa dilakukan untuk program-program yang baik dan dapat dilakukan dengan melibatkan ormas yang cocok dan bersangkutan dalam program yang terkait dengan bidang kerja ormas.(bhc/put)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]