Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Ahmad Dhani
Prabowo: Kita akan Lakukan Upaya Hukum dan Kawal Kasus Ahmad Dhani
2019-02-05 20:47:16

Ilustrasi. Ahmad Dhani. musisi sekaligus calon anggota legislatif Partai Gerindra.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengatakan akan melakukan upaya hukum dan mengawal kasus yang menjerat musisi sekaligus calon anggota legislatif Partai Gerindra Ahmad Dhani.

"Kepada seluruh sahabat, keluarga, serta kader kami imbau untuk memberikan semangat serta dukungan kepada Ahmad Dhani, kita akan lakukan upaya upaya hukum yang dianggap perlu untuk membantu mas Ahmad Dhani serta mengawal kasus ini hingga selesai," kata Prabowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/2).

Hal ini dikatakan Prabowo usai mengunjungi keluarga Dhani di kediaman musisi Dewa 19 tersebut di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin (4/2) malam.

Prabowo menemui Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jamila. Kedatangan Ketua Umum Gerindra itu bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga Ahmad Dhani yang ditahan karena kasus ujaran kebencian.

"Tetap sabar, dan tetap kuat bu, Kedatangan saya beserta rombongan untuk memberikan dukungan moril kepada ibu dan keluarga. Dan dalam waktu dekat ini kami berencana akan berkunjung bertemu Mas Ahmad Dhani," kata Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Ibunda Ahmad Dhani Joyce Theresia Pamela Kohler mengungkapkan rasa hormat dan terima kasihnya kepada Capres Prabowo Subianto atas dukungan moril yang telah diberikan.

Dia pun berdoa agar anak tercintanya tersebut diberikan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang menimpanya.

Prabowo datang ke kediaman Ahmad Dhani didampingi sejumlah pengurus Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan Pimpinan Partai Gerindra seperti Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.(tirto/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahmad Dhani
 
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Idiot di Surabaya
 
Ahmad Dhani: Surat Kepada Jenderal Ryamizard Ryacudu, Melaporkan 'Situasi Politik'
 
Fahri Hamzah Bela Ahmad Dhani dengan Kritik: Penahanan Sarat Politik dan Diskriminatif
 
Fadli Zon Cek Prosedur Penahanan Ahmad Dhani
 
Prabowo: Kita akan Lakukan Upaya Hukum dan Kawal Kasus Ahmad Dhani
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]