Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Twitter
Posting di Twitter Bisa Lebih Panjang Mulai 19 September
2016-09-13 15:32:32

Ilustrasi. Profile akun twitter.(Foto: @twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - We have a good news for you Twitter addict! Ya, mulai 19 September nanti, posting di Twitter bisa sesuai 140 karakter. Ada beberapa fitur yang akan dipisahkan dari hitungan hitungan karakter dalam setiap postingnya.

Kabar ini ini beredar seperti dilansir The Verge pada, Selasa (13/9), di mana media sosial yang identik dengan warna biru langit ini akan membebaskan kita untuk "berkicau" sesuai limit 140 karakter.Media attachment (foto, GIF, video, polling, dan lain-lainnya) serta quoted tweet tidak akan lagi memakan karakter. Jadi kita akan memiliki lebih banyak ruang untuk menyampaikan pesan atau kata-kata di Twitter.

Sebenarnya rencana untuk tidak memasukkan foto, video, serta polling ke dalam hitungan karakter sudah direncanakan Mei lalu. Namun, saat itu belum ada konfirmasi kapan akan dilaksanakan.

Nantinya username akun teman, follower atau following yang ingin kita reply tidak lagi termasuk ke dalam hitungan karakter. Sehingga kita akan mendapatkan ruang lebih untuk berdisuksi. Sayangnya sampai fitur atau update terbaru dirilis belum ada penjelasan lebih lanjut.

Pada Mei lalu, CEO Twitter, Jack Dorsey mengatakan, "This is the most notable change we've made in recent times around conversation in particular and around giving people the full expressiveness of the 140 characters."

"Saya tertarik untuk melihat lebih banyak dialog karena kebijakan baru ini," tambahnya.

Dengan hilangnya batasan tersebut dan ruang lebih banyak untuk berekspresi atau menyampaikan pesan, Dorsey menjanjikan bahwa Twitter tidak akan kehilangan kreativitasnya, keringkasannya, dan kecepatannya.

Jadi, mulai minggu depan kita akan mulai bisa memperpanjang pesan kita dalam setiap cuitan di Twitter tanpa potongan apapun. We're excited for this! How 'bout you?.(hangoutindo/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]